Sidang Lanjutan Pembunuhan di Jejawi OKI, Terdakwa Hendra Bersaksi, Sebut Ujang Kocot Miliki Dendam Berbeda

Sidang Lanjutan Pembunuhan di Jejawi OKI, Terdakwa Hendra Bersaksi, Sebut Ujang Kocot Miliki Dendam Berbeda

Kasi Intel Kejari OKI, Alex Akbar didamping JPU, Parid Purnomo saat menerangkan mengenai sidang lanjutan pembunuhan di Jejawi, Selasa, 30 April 2024.-Foto : Diansyah/Palpos-

BORGOL,PALPOS.ID - Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi melalui Kasi Intel, Alex Akbar mengemukakan, sidang lanjutan pembunuhan di Jejawi telah digelar di PN Kayuagung, Senin, 29 April 2024 kemarin.

Menurutnya, sidang yang diketuai Majelis Hakim, Agung Nugroho Suryo Sulistio SH MHum, dengan anggota Hakim Indah Wijayati SH MKn dan Nadia Septianie SH itu beragendakan pemeriksaan saksi Hendra (terdakwa), Riki dan Samin.

"Jadi saksi Hendra ini merasa dendam terhadap korban Saidina Ali (53), karena setiap dirinya tidak memberikan uang, maka area sabung ayamnya akan digrebek kepolisian," ungkap Alex didampingi Kasi Pidum, Jodhi Atma Enchi dan JPU, Parid Purnomo, Selasa, 30 April 2024.

Berdasarkan keterangan Hendra saat sidang tambahnya, dalam keseharian, korban selalu mengganggu usahanya. Ketika dia membuka gelanggang ayam di Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Saidina Ali datang dan meminta sejumlah uang.

BACA JUGA:Hoaks Mengatasnamakan Pejabat Sumsel: Masyarakat Diminta Waspada Terhadap Ancaman Penipuan

BACA JUGA:Sekedar Iseng Anak-Anak Lempar Bus PO Putra Remaja yang Viral

"Namun, karena tidak diberikan, beberapa hari kemudian Hendra melihat korban datang bersama anggota kepolisian dan membubarkan area sabung ayam miliknya," ujar Alex.

Dikatakannya lagi, masyarakat yang berada di area sabung ayam itu berlari dan bubar. Lalu, Hendra menjadi malu dan orang tidak mau datang lagi ke area sabung ayam tersebut.

"Setiap ada korban menonton sabung ayam di gelanggang milik Hendra, pasti ada penggrebekkan atau razia dari pihak kepolisian. Hendra sudah mengetahui, korbanlah yang memberi tahu polisi (cepu). Itulah yang membuatnya menjadi dendam," tuturnya.

Masih kata Alex, pada hari Senin, 30 Oktober 2023 sekira pukul 19.30 WIB, Hendra keluar dari rumahnya di Dusun IV, Rt.008/Rw.003, Kel. Padang Bulan, Kec. Jejawi ingin pergi melihat acara hiburan karaoke di rumah Babay.

BACA JUGA:Benarkah Motif Pembunuhan Pemilik Warung Kopi di OI Karena Tak Mau Bayar Usai 'Enak-Enak', Ini Kata Kapolres

BACA JUGA:Tak Mengembalikan Motor Pinjaman, Seorang Buruh di Prabumulih Dibekuk Tim Singo Timur

"Acara itu tidak jauh dari rumahnya dan Hendra pergi dengan mengendarai sepeda motor. Sekira pukul 22:30 WIB, saat Hendra sedang menonton hiburan tersebut, dia melihat Saidina Ali juga datang ke rumah Babay," imbuhnya.

Dilanjutkannya, ketika itu muncul niat Hendra untuk melakukan pembunuhan terhadap korban. Hendra langsung pulang ke rumahnya mengambil sebilah sajam jenis parang. Setelahnya dia kembali menuju rumah Babay dengan berjalan kaki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: