Sidang Lanjutan Pembunuhan di Jejawi OKI, Terdakwa Hendra Bersaksi, Sebut Ujang Kocot Miliki Dendam Berbeda
Kasi Intel Kejari OKI, Alex Akbar didamping JPU, Parid Purnomo saat menerangkan mengenai sidang lanjutan pembunuhan di Jejawi, Selasa, 30 April 2024.-Foto : Diansyah/Palpos-
Dalam persidangan sebelumnya yang berlangsung pada, Selasa, 23 April 2024, JPU Kejari OKI telah menghadirkan saksi mahkota, yakni Mizar.
Usai persidangan, PH terdakwa Ujang Kocot, Aulia Aziz Al Haqqi SH dan patner dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Prasaja Nusantara Law Firm menyampaikan, Mizar adalah saksi yang mengetahui kejadian.
BACA JUGA:Ditangkap Polres Prabumulih Karena Jual Sabu-Sabu, Pria Asal Pali Ngaku Untuk Menghidupi Keluarga
BACA JUGA:Kekerasan Seksual Terhadap Anak Guncang Kabupaten Musi Rawas, DPPPA Lakukan In
"Pada 2 November 2023, Mizar di BAP penyidik Polres OKI. Saat itu dirinya menerangkan, selain Hendra, pelakunya juga adalah Ujang Kocot. Namun, nama Ujang Kocot disebut karena mendapat ancaman dari terdakwa Hendra," terangnya.
Selanjutnya, tanggal 30 November 2023, lantaran dihantui rasa bersalah, saksi mahkota ingin mencabut BAP yang pertama dan mau memberikan keterangan baru terkait pelaku sebenarnya. Tetapi, saat itu ditolak oleh Penyidik Polres OKI.
"Maka kita selaku kuasa hukum merasa keberatan kepada pihak kepolisian. Ini akan menjadi perhatian khusus dan atensi dari pihak kepolisian, dari Polda dan Mabes Polri," jelasnya.
Sehingga lanjut Aziz, pada saat tanggal 13 Desember 2023, barulah saksi Mizar diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan pada BAP kedua. Mizar menyampaikan, pelakunya adalah Hendra, R dan S, sedangkan Ujang Kocot bukan.
BACA JUGA:Aduh, Ada Lagi Ayah di Musi Rawas Tega Jadikan Anak Budak Nafsu
BACA JUGA:Astaufirllah, Ada ya Seorang Ayah Tega Jadikan Anaknya Korban Kekerasan Seksual
Adapun sidang akan kembali digelar pada hari, Senin, 6 Mei 2024 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi a de charge atau saksi yang meringankan. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: