Alokasi Pupuk Bersubsidi Bertambah Menjadi 9, 55 Juta Ton

Alokasi Pupuk Bersubsidi Bertambah Menjadi 9, 55 Juta Ton

Alokasi pupuk bersubsidi bertambah Menjadi 9, 55 juta ton. F Humas Pusri --

BACA JUGA:Safari Ramadan PT Pusri Tebarkan Kebaikan kepada Sesama

Penambahan alokasi terhadap empat jenis pupuk ini ditetapkan sebesar 4.634.626 ton untuk Urea, 4.278.504 ton untuk NPK, 136.870 ton untuk NPK Formula Khusus, dan pupuk Organik sebesar 500.000 ton.

Dikatakan Daconi, sejalan dengan penetapan kebijakan Permentan Nomor 01 Tahun 2024 dan Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024,  Pupuk Indonesia telah menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebesar 1,4 juta ton atau mencapai 224 persen per tanggal 3 Mei 2024.

Sementara stok pupuk bersubsidi untuk wilayah Sumatera Selatan tercatat sebesar 12.908 ton yang tersedia di gudang lini III. Adapun rinciannya pupuk urea sebesar 5.830 ton dan NPK sebesar 6.379 ton.

BACA JUGA:Bulan Ramadan, Pusri Sediakan Stok Pupuk sesuai Ketentuan

BACA JUGA:Mitra Binaan Pusri Sukses Raih Keuntungan Puluhan Juta di INACRAFT 2024

Sementara dari sisi penyaluran kata Daconi, sampai dengan 3 Mei 2024, Pupuk Indonesia berhasil menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 54.655 ton yang terdiri dari 27.874 ton Urea dan 26.782 ton NPK Phonska.

Lalu, secara nasional Pupuk Indonesia juga telah berhasil menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 1,77 juta ton atau setara 18,6 persen dari total alokasi subsidi pupuk yang sebesar 9,55 juta ton.

Sementara itu sambung Daconi, penambahan alokasi pupuk subsidi bisa dimanfaatkan oleh petani terdaftar atau petani yang memenuhi kriteria sesuai Permentan Nomor 01 Tahun 2024 yaitu tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK).

BACA JUGA:Dukung UMKM Go Global, Mitra Binaan Pusri Ikuti Pameran Pesona Kriya Pupuk Indonesia

BACA JUGA:Melaunching Posyandu Sehati, Wujud Pusri Peduli Gizi

Adapun pupuk bersubsidi ini diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai, serta subsektor tanaman hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan subsektor perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi.

Dari jenis-jenis usaha tani tersebut terangnya, ditetapkan bahwa kriteria luas lahan yang diusahakan maksimal 2 hektar termasuk di dalamnya petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada aturan baru ini, Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dapat dievaluasi 4 (empat) bulan sekali pada tahun berjalan.

BACA JUGA:Peringati HPSN 2024, Pusri Berhasil Kumpulkan 2,22 Ton Sampah di Area Sungai Musi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: