Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Calon Otonomi Baru Sambas Raya Berbatasan Langsung dengan Malaysia

Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Calon Otonomi Baru Sambas Raya Berbatasan Langsung dengan Malaysia

Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Calon Otonomi Baru Sambas Raya Berbatasan Langsung dengan Malaysia.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Pertunjukan wayang kulit sering diselenggarakan dalam berbagai upacara adat dan perayaan budaya, menjadi media untuk menyampaikan cerita-cerita epik dan pesan moral. 

Seni ini membutuhkan keahlian khusus dari dalang yang menggerakkan wayang dan menceritakan kisah dengan penuh ekspresi, menjadikannya bagian integral dari warisan budaya daerah ini.

Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Usulan Provinsi Sambas Raya, Kapuas Raya, dan Ketapang

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Profil Lima Daerah yang Masuk Wilayah Otonomi Baru Provinsi Ketapang

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Mencuat Isu Pembentukan Tiga Kabupaten Otonomi Baru

Provinsi Sambas Raya

Usulan pembentukan Provinsi Sambas Raya mencakup wilayah yang berbatasan langsung dengan Malaysia, mencakup Kabupaten Sambas dan wilayah sekitarnya. 

Dengan luas wilayah sekitar 11.296 kilometer persegi dan jumlah penduduk 962.240 jiwa berdasarkan data BPS tahun 2022, Provinsi Sambas Raya diharapkan dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di Kalimantan Barat. 

Perbandingan luas wilayah dan jumlah penduduknya hampir sama dengan Provinsi Gorontalo, yang memiliki luas 11.968 kilometer persegi dan jumlah penduduk 1.040.164 jiwa.

Sebagai wilayah perbatasan, Sambas Raya memiliki PLBN di Kecamatan Sajingan Besar yang berfungsi sebagai titik masuk dan keluar antara Indonesia dan Malaysia. 

Keberadaan PLBN ini dapat ditingkatkan untuk mendukung aktivitas ekonomi dan pariwisata, menjadikan Sambas Raya sebagai destinasi wisata internasional dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Provinsi Kapuas Raya

Provinsi Kapuas Raya diusulkan untuk mencakup empat kabupaten, yaitu Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kabupaten Melawi, dan Kabupaten Sanggau. 

Untuk memenuhi syarat pembentukan provinsi baru yang memerlukan minimal lima kabupaten/kota, rencana pemekaran kabupaten akan dilakukan. Berikut adalah rinciannya:

Kabupaten Kapuas Hulu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: