Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku: Batas Wilayah Kepulauan Tanimbar dan Otonomi Baru Maluku Tenggara Raya

Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku: Batas Wilayah Kepulauan Tanimbar dan Otonomi Baru Maluku Tenggara Raya

Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku: Batas Wilayah Kepulauan Tanimbar dan Otonomi Baru Maluku Tenggara Raya.-Foto: Tangkapan Layar-Youtube: Canro Simarmata

Sebelah Utara: Berbatasan dengan Kabupaten Maluku Tenggara dan Laut Banda.

Sebelah Barat: Berbatasan dengan Kabupaten Maluku Barat Daya.

Aspirasi dan Dukungan Terhadap Pembentukan Provinsi Maluku Tenggara Raya

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku: Satu Kota Empat Kabupaten Gabung Otonomi Baru Maluku Tenggara Raya

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku: Menuju Otonomi Baru Maluku Tenggara Raya dan 13 Kabupaten Baru

Aspirasi warga dan tokoh masyarakat terkait pembentukan Provinsi Maluku Tenggara Raya (MTR) mengemuka dengan kuat. 

Wacana ini semakin menggelinding meskipun Pemerintah Pusat masih memberlakukan moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB).

Tujuan utama dari pembentukan provinsi baru ini adalah untuk pemerataan pembangunan serta memperpendek rentang kendali pelayanan birokrasi pemerintahan. 

Hal ini sangat diperlukan mengingat kondisi geografis Provinsi Maluku yang terdiri dari ratusan pulau, sehingga akses terhadap pelayanan publik dan pembangunan sering kali terhambat.

BACA JUGA:Era Baru Pembentukan Wilayah di Maluku Utara: 4 Kabupaten dan 1 Kota Resmi Dibentuk

BACA JUGA:Era Baru Pembentukan Wilayah di Maluku Utara: 4 Kabupaten dan 1 Kota Resmi Dibentuk

Yosep Sikteubun, Ketua Badan Pemekaran Provinsi Maluku Tenggara Raya (BPPMTR), menyatakan keyakinannya bahwa Provinsi Maluku Tenggara Raya akan segera terwujud. 

Menurutnya, semua persyaratan jumlah minimal kabupaten/kota yang bergabung serta persyaratan administrasi lainnya sudah siap. 

Bahkan, tidak ada kepala daerah yang menolak pembentukan provinsi baru ini. 

Sikteubun menambahkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan meminta bupati dan walikota untuk memberikan surat dukungan secara resmi sesuai aturan undang-undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: