Kemenkumham Sumsel Ajak Notaris Optimalkan Penghapusan Fidusia

 Kemenkumham Sumsel Ajak Notaris Optimalkan Penghapusan Fidusia

--

Notaris, sebagai pejabat publik yang memiliki kewenangan dalam proses pendaftaran fidusia, memiliki tanggung jawab untuk memastikan ketertiban administrasi dan kepastian hukum dalam transaksi keuangan.

BACA JUGA:Wujudkan Birokrasi Berdampak, Kanwil Kemenkumham Sumsel ikuti Monev RKT-RB.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Ambil Peran dalam Rakernis Ditjen Kekayaan Intelektual

Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pemahaman terkait fidusia, Kementerian Hukum dan HAM Sumsel menyelenggarakan kegiatan sosialisasi.

Kegiatan ini diikuti oleh berbagai pihak, termasuk notaris, perbankan, lembaga pembiayaan non perbankan, akademisi, dan masyarakat umum.

Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya penghapusan jaminan fidusia dalam menciptakan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan fidusia.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Kirim 12 Lurah/Kades Terbaik pada Paralegal Justice Award 2024

BACA JUGA: Semangat Persatuan, Jajaran Kemenkumham Sumsel Upacara Peringati Hari Lahir Pancasila

Kepala Subbidang Pelayanan AHU Kementerian Hukum dan HAM Sumsel, Riyan Citra Utami, menyoroti pentingnya kegiatan ini dalam meningkatkan pengetahuan para pemangku kepentingan terkait fidusia.

Dengan memberikan pemahaman yang lebih baik, diharapkan dapat tercipta kesadaran yang lebih tinggi akan pentingnya menghapuskan jaminan fidusia yang sudah tidak lagi diperlukan.

Selain itu, kegiatan sosialisasi ini juga menjadi forum untuk menyatukan berbagai pihak terkait, termasuk Direktorat Perdata Ditjen AHU dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumsel, sebagai narasumber.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Dorong Songket Palembang sebagai Indikasi Geografis

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Berikan Pembinaan Pemanfaatan BMN dan Penggunaan Rumah Negara Kepada Satuan Kerja

Hal ini memungkinkan para peserta untuk mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif tentang aspek hukum dan regulasi terkait fidusia, serta memperoleh wawasan dari berbagai perspektif.

Dalam laporannya, Riyan Citra Utami menegaskan komitmen Kementerian Hukum dan HAM Sumsel untuk terus melakukan pengawasan terhadap notaris, perbankan, dan lembaga pembiayaan lainnya.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa penghapusan jaminan fidusia dilakukan dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA: Kembali Raih Digital Government Award. Kemenkumham jadi Kementerian Terbaik dalam Penerapan SPBE

BACA JUGA: Ciptakan Reformasi Birokrasi yang Efektif, Kemenkumham Sumsel Ikuti Rapat Evaluasi RB

Dengan demikian, diharapkan dapat menghindari terjadinya praktik fidusia ganda dan menciptakan lingkungan yang lebih tertib secara administratif.

Secara keseluruhan, optimalkan penghapusan jaminan fidusia menjadi langkah krusial dalam mendukung kepastian hukum dalam transaksi keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: