Lapor Polisi Ngaku Dibegal, Pria Asal PALI Malah Ditangkap Tim Elang Muara Polsek Cambai, Ini Penyebabnya

Lapor Polisi Ngaku Dibegal, Pria Asal PALI Malah Ditangkap Tim Elang Muara Polsek Cambai, Ini Penyebabnya

Lapor Polisi Ngaku Dibegal, Pria Asal PALI Malah Ditangkap Tim Elang Muara Polsek Cambai, Ini Penyebabnya--

Ia tampak gugup dan enggan menunjukkan lokasi persis kejadian. 

Sikapnya yang mencurigakan membuat polisi semakin curiga dan memutuskan untuk melakukan interogasi lebih lanjut. 

BACA JUGA: Agus Fatoni Terus Perjuangkan Status Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang Menjadi Internasional

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Samsul, Jaksa Tuntut Terdakwa Muhammad dengan Hukuman Mati

Hingga akhirnya Shardianto mengakui bahwa seluruh laporan yang dibuatnya adalah palsu. Ia tidak pernah menjadi korban pembegalan. 

Semua itu hanyalah rekayasa untuk menutupi hutang judi online yang menjeratnya.

"Pelaku mulanya mengaku dirinya korban pencurian dengan kekerasan (curas), tapi saat diselidiki terungkap bahwa laporan yang dibuat tidaklah benar alias laporan palsu," ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kapolsek Cambai, AKP Yogie Melta.

Lebih lanjut, Kapolsek Cambai menjelaskan bahwa tersangka mengaku nekat membuat laporan palsu sebagai upaya untuk menutupi hutang judi online yang semakin menumpuk. 

BACA JUGA:Sidak Harga Pasar, Pj Wako Prabumulih Tegaskan Stok Bahan Pangan Aman

BACA JUGA:Horeee! Parkir Indomaret dan Alfamart di Prabumulih Bakal Gratis Digratiskan

"Motor dan HP yang dilaporkan hilang sebenarnya dititipkan tersangka di rumah temannya," kata AKP Yogie Melta.

Lebih lanjut Kapolsek Cambai menuturkan, atas perbuatannya tersebut, Shardianto tidak hanya gagal menutupi hutang judi online, tetapi juga harus menghadapi ancaman hukuman yang serius. 

Ia dijerat dengan Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemberian keterangan palsu kepada pihak berwenang. 

“Pasal ini mengatur bahwa siapa saja yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu kepada pejabat yang berwenang dapat diancam dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: