Baleg DPR Setuju Wantimpres Diisi Mantan Terpidana dengan Hukuman Di Bawah Lima Tahun Penjara
Baleg DPR Setuju Wantimpres Diisi Mantan Terpidana dengan Hukuman Di Bawah Lima Tahun Penjara.-Palpos.id-Diskominfo Ogan Ilir
PALPOS.ID - Baleg DPR Setuju Wantimpres Diisi Mantan Terpidana dengan Hukuman Di Bawah Lima Tahun Penjara.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia bersama pemerintah sepakat untuk memberikan ruang bagi mantan terpidana dengan hukuman penjara di bawah lima tahun untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Keputusan ini dicapai dalam rapat Panitia Kerja (Panja) pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Wantimpres, yang berlangsung pada Selasa (10/9/2024).
Kesepakatan ini menandai perubahan penting dalam aturan pengangkatan Wantimpres, terutama terkait dengan kelayakan individu yang pernah dijatuhi hukuman pidana.
BACA JUGA:Komisi II DPR RI: Tenaga Non-ASN yang Tak Masuk Formasi 2024 Harus Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
Awalnya, dalam DIM 32 yang membahas perubahan substansi, pemerintah mengusulkan revisi pada bunyi pasal yang menyebutkan bahwa calon Wantimpres tidak boleh pernah dijatuhi hukuman pidana.
Revisi ini mengusulkan agar hanya individu yang pernah dijatuhi hukuman pidana lebih dari lima tahun yang tidak memenuhi syarat.
Poin ini menimbulkan diskusi yang cukup intens dalam rapat, terutama setelah Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi atau yang akrab disapa Awiek, meminta penjelasan lebih lanjut dari perwakilan pemerintah mengenai alasan di balik perubahan tersebut.
Namun, dalam momen ini, mikrofon para anggota DPR dan pemerintah sempat mengalami masalah teknis, sehingga siaran langsung via YouTube DPR RI tidak mengeluarkan suara saat tanya jawab berlangsung.
BACA JUGA:Johan Budi Lolos Seleksi Capim KPK: Berencana Mundur dari PDIP dan DPR RI
Perubahan Pasal: Memberi Peluang bagi Mantan Terpidana
Dalam usulan perubahan yang diajukan, terdapat perubahan bunyi pasal yang signifikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: