Terlibat Pencurian di Jalur Pipa Minyak Pertamina EP Zona 4, Seorang Pria di Prabumulih Diringkus Tim Gabungan

Terlibat Pencurian di Jalur Pipa Minyak Pertamina EP Zona 4, Seorang Pria di Prabumulih Diringkus Tim Gabungan

Pelaku pencurian di jalur pipa minyak saat diamankan tim gabungan Polres Prabumulih-Foto: dokumen humas polres prabumulih-

Di antaranya tabung angin, tabung gas 3 kg, cangkul, linggis, belencong, kotrek, dan dua unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk membantu pelarian.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK MAP, melalui Kasi Humas Polres Prabumulih, AKP Barisi Sijabat, membenarkan keberhasilan tim gabungan dalam menangkap satu dari tiga pelaku pencurian jalur pipa minyak tersebut. 

BACA JUGA:Viral Dicari Isteri Karena Lama Tak Pulang, Ternyata Ferdiansyah Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Terlibat Pengeroyokan, Anak Kades di Muara Enim Ditangkap Tim Gabungan Polres Prabumulih

"Tim gabungan berhasil meringkus satu pelaku berinisial FB. 

Dua pelaku lainnya, yang berinisial BB dan JK, masih dalam pengejaran dan saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap AKP Barisi Sijabat.

AKP Barisi menambahkan bahwa pihak kepolisian terus melakukan pengejaran intensif untuk menangkap kedua pelaku yang masih buron. 

"Kami sudah mengantongi identitas kedua pelaku yang buron dan terus melakukan pengembangan untuk memastikan mereka tertangkap," tegasnya.

BACA JUGA:Dua Sekawan Spesialis Pencurian Rel Kereta Api Ditangkap Team Macan Polsek RKT

BACA JUGA:Tipu Konsultan Puluhan Juta, Seorang Pria di Prabumulih Ditangkap Team Opsnal Polsek Prabumulih Barat

Lebih lanjut kasi humas menegaskan, Febriansyah dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. 

Menurut AKP Barisi, pelaku diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. 

"Karena tindakan yang dilakukan termasuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan, sesuai dengan Pasal 363 KUHP, pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga tujuh tahun," jelas AKP Barisi Sijabat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: