Aniaya Mahasiswa Dengan Pedang, Seorang Pria di Prabumulih Ditangkap Polisi

Aniaya Mahasiswa Dengan Pedang, Seorang Pria di Prabumulih Ditangkap Polisi

Janu pelaku penganiaya mahasiswa di Prabumulih saat diamankan di Polsek Prabumulih Timur-Foto: PRABU/PALPOS.ID-

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, melalui Kasi Humas, AKP Barisi Sijabat, menyampaikan bahwa setelah menerima laporan dari korban, 

Tim opsnal unit reskrim Polsek Prabumulih Timur dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Nendri, langsung melakukan penyelidikan. 

BACA JUGA:4 Bulan Telah Melapor: IRT Asal Sungai Menang Minta Polres OKI Menindaklanjuti Kasus Pengeroyokan Suaminya!

BACA JUGA:Alasan Pinjam Beli Beras, Motor Petani Sawit di Prabumulih Dibawa Kabur

"Berdasarkan hasil penyelidikan dari tim Singo Timur, kami mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Jalan Padat Karya, Gunung Ibul. 

Kemudian, petugas langsung bergerak untuk mengamankan pelaku Purwadi pada Sabtu, 26 Oktober 2024, sekira pukul 00.15 WIB," ungkap Sijabat, Senin, 28 Oktober 2024.

Dikatakannya, selain menangkap Janu pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu buah pedang yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut. 

"Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Prabumulih Timur untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tegasnya.

BACA JUGA:Ayah di OKU Tega Cabuli Anak Kandung, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

BACA JUGA:Bantu Jualkan Motor Curian, Warga Desa Sinar Kedaton Ditangkap Singa Ogan

Akibat dari perbuatannya, Janu Purwadi dikenakan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penganiayaan. 

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: