Dua Pengedar dan Kurir Narkoba Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Prabumulih

Dua Pengedar dan Kurir Narkoba Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Prabumulih

Syarif pelaku kurir narkoba (hitam), Abdullah Firdaus pengedar narkoba (kuning).-Foto: Prabu-

BACA JUGA:Polsek Keluang Berhasil Bekuk Pelaku Penyebab Kebakaran Sumur Minyak Ilegall

BACA JUGA:Pelaku Pemukulan Dokter Koas Diperiksa Jatanras Polda Sumsel: Polemik Viral yang Menyita Perhatian Publik

Keduanya mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan milik mereka dan didapat dari seseorang yang identitasnya sudah diketahui oleh pihak kepolisian.

“Saat ini, personel kami masih dilapangan guna melakukan pengembangan untuk menangkap pihak yang lebih besar dalam jaringan peredaran narkoba ini,” ujarnya.

Lebih lanjut Jonson menuturkan, dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman bagi kedua tersangka adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda yang bervariasi antara delapan ratus juta hingga delapan miliar," tegas AKP Jonson. (abu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: