Curi HP di Kontrakan, Seorang Pemuda di Prabumulih Ditangkap Tim Resmob di Jalan Stasiun
![Curi HP di Kontrakan, Seorang Pemuda di Prabumulih Ditangkap Tim Resmob di Jalan Stasiun](https://palpos.disway.id/upload/a9f57090b54a11e2eb51eb95d8342dab.jpg)
Bobi Candra pelaku pencurian dengan pemberatan saat diamankan di Polres Prabumulih.-Foto:dokumen palpos-
Dalam waktu singkat, tim berhasil mengidentifikasi dan menemukan keberadaan pelaku.
Berbekal informasi tersebut, Tim Resmob melakukan penyergapan terhadap Bobi Candra di pinggir jalan dekat Stasiun Kota Prabumulih, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur.
BACA JUGA:Belum Gajian Sejak Januari, PHL Pemkot Prabumulih Menjerit
Penangkapan ini berlangsung tanpa perlawanan.
"Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, kami langsung bergerak melakukan penyergapan.
Pelaku berinisial BC berhasil kami amankan tanpa perlawanan," ujar Tiyan Talingga.
Dalam proses penangkapan, pihak kepolisian juga berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk HP Vivo Y175 milik korban.
Semua barang bukti beserta pelaku dibawa ke Polres Prabumulih untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Tiyan Talingga menjelaskan bahwa pelaku Bobi Candra dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 7 tahun," tegasnya.* (abu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: