Polda Metro Jaya Panggil Lagi Abraham Samad: Saksi Kunci Kasus Dugaan Ijazah Palsu Eks Presiden Jokowi

Polda Metro Jaya Panggil Lagi Abraham Samad: Saksi Kunci Kasus Dugaan Ijazah Palsu Eks Presiden Jokowi.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Sesuai prosedur, lanjut Reonald, pemanggilan ulang biasanya dilakukan dalam rentang waktu 3 hingga 6 hari setelah panggilan pertama.
Saksi dari TPUA Sudah Dimintai Keterangan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa tiga orang dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) pada Kamis, 8 Mei 2025.
Mereka hadir sebagai saksi pelapor atas tuduhan ijazah palsu terhadap mantan Presiden Jokowi. Ketiga saksi tersebut adalah Damai Hari Lubis, Kurnia, dan Rustam Effendi.
BACA JUGA:Herman Deru - Cik Ujang Kompak Parade Senja dengan Prabowo, Jokowi dan SBY
BACA JUGA:Jokowi Kritik Instruksi Megawati: Retret Kepala Daerah Adalah Tugas Pemerintahan
Namun dari empat orang yang seharusnya hadir, satu di antaranya, yakni Rizal Fadillah, urung datang lantaran mengalami kecelakaan usai memberi keterangan di Mabes Polri dua hari sebelumnya.
“Pak Rizal Fadillah itu habis memberi keterangan di Mabes Polri, lalu pulang ke Bandung dan ditabrak motor. Jadi beliau sedang sakit akibat kecelakaan,” ujar Rahmat Himran, Juru Bicara TPUA, saat ditemui media di Polda Metro Jaya.
Rahmat menegaskan bahwa para saksi dari TPUA telah menyiapkan bukti-bukti yang mereka miliki terkait dugaan pemalsuan ijazah yang menjadi dasar pelaporan.
Laporan Balik Jokowi: Tuduhan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Menanggapi laporan yang dilayangkan oleh TPUA dan pihak-pihak lain, pihak mantan Presiden Jokowi tidak tinggal diam.
BACA JUGA:Jokowi Tanggapi Santai Nominasi Tokoh Dunia Kategori Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi Versi OCCRP
Melalui kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan, Jokowi secara resmi melaporkan lima orang atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penyebaran informasi bohong melalui media elektronik.
Lima orang yang dilaporkan Jokowi diketahui berinisial RS, RS, ES, T, dan K.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: