Dugaan Korupsi Proyek Pasar Cinde: Mantan Wako Palembang Harnojoyo Ditetapkan Tersangka dan Ditahan di Rutan

Dugaan Korupsi Proyek Pasar Cinde: Mantan Wako Palembang Harnojoyo Ditetapkan Tersangka dan Ditahan di Rutan

Dugaan Korupsi Proyek Pasar Cinde: Mantan Wako Palembang Harnojoyo Ditetapkan Tersangka dan Ditahan di Rutan Pakjo. foto: penkum kejati sumsel--

“Penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini. Nantinya masa penahanan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan,” imbuhnya.

Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Raimar Yousnaldi (Kepala Cabang PT Magna Beatum), Edi Hermanto (Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS), serta Aldrin Tando (Direktur PT Magna Beatum).

BACA JUGA:Putusan PT Palembang, Hukuman Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Berkurang 3 Tahun

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Penasehat Hukum Minta Alex Noerdin Dibebaskan

Diketahui, Aldrin Tando saat ini berada di luar negeri dan telah dicekal agar tidak dapat keluar masuk wilayah Indonesia, sementara tiga tersangka lain sudah lebih dahulu mendekam di Rutan Pakjo Palembang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus dugaan korupsi Pasar Cinde ini menjadi perhatian publik karena proyek revitalisasi pasar yang seharusnya memberikan manfaat bagi pedagang dan masyarakat justru berujung masalah hukum. Kejati Sumsel memastikan akan terus mengusut tuntas perkara ini agar semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

Langkah tegas Kejati Sumsel ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pihak-pihak lain agar tidak lagi bermain-main dengan uang rakyat, terutama dalam proyek pembangunan yang menyentuh kepentingan masyarakat luas.

Ada Kompensasi Rp17 Miliar

Kasus mega korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang terus membuka lembaran baru yang semakin mengejutkan. 

BACA JUGA:Sejarah Pasar Cinde Palembang, Kini Terbakar, Ternyata Dulu Namanya Bukan Cinde

BACA JUGA:9 Unit Damkar Masih Berjibaku Padam Api di Pasar Cinde Palembang

Setelah sebelumnya publik dikejutkan dengan kerugian negara yang diperkirakan hampir menembus Rp1 triliun, kini Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengungkap adanya praktik kotor yang tak kalah mencengangkan.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu, 2 Juli 2025, Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, membeberkan temuan baru tim penyidik. 

Mereka berhasil menemukan bukti digital berupa percakapan melalui aplikasi chat pada ponsel para tersangka, yang menunjukkan adanya skenario perintangan proses penyidikan atau obstruction of justice.

“Dari hasil pendalaman penyidikan, kami menemukan bukti komunikasi yang mengarah pada upaya menghalangi jalannya proses hukum. Salah satu percakapan secara gamblang menunjukkan adanya niat untuk mencarikan pemeran pengganti agar bersedia dijadikan tersangka,” ungkap Umaryadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber