Dugaan Korupsi Proyek Pasar Cinde: Mantan Wako Palembang Harnojoyo Ditetapkan Tersangka dan Ditahan di Rutan

Dugaan Korupsi Proyek Pasar Cinde: Mantan Wako Palembang Harnojoyo Ditetapkan Tersangka dan Ditahan di Rutan

Dugaan Korupsi Proyek Pasar Cinde: Mantan Wako Palembang Harnojoyo Ditetapkan Tersangka dan Ditahan di Rutan Pakjo. foto: penkum kejati sumsel--

Kasus ini berawal dari proyek kerja sama pengelolaan dan pembangunan Pasar Cinde sebagai fasilitas pendukung Asian Games 2018. 

Namun sejak tahap awal, proyek sudah diduga bermasalah. PT Magna Beatum, yang memenangkan kerja sama, ternyata tidak memenuhi syarat kualifikasi. Kontrak yang dijalin pun sarat kejanggalan dan berpotensi melanggar aturan hukum.

Akibatnya, pembangunan Pasar Cinde tak kunjung rampung hingga kini. Negara pun dirugikan dalam jumlah yang belum final, namun diperkirakan mendekati Rp1 triliun. 

Tak hanya kerugian finansial, masyarakat Palembang juga harus merelakan hilangnya bangunan asli Pasar Cinde yang merupakan salah satu cagar budaya penting dan saksi sejarah kota.

Kasus ini menjadi gambaran suram tata kelola proyek publik di Indonesia jika tidak diawasi secara transparan dan profesional. Masyarakat Palembang kini menaruh harapan besar agar aparat penegak hukum menuntaskan perkara ini dengan adil, tanpa pandang bulu.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kami ingin kejelasan dan penegakan hukum yang benar-benar adil,” ujar Yani, salah satu pedagang yang dulu menggantungkan hidupnya di Pasar Cinde.

Kasus korupsi Pasar Cinde dengan segala intriknya, termasuk praktik ganti tersangka berbayar senilai Rp17 miliar, menjadi peringatan keras betapa pentingnya integritas dalam proyek-proyek strategis nasional. Penegakan hukum yang transparan dan tidak tebang pilih adalah harga mati demi menjaga kepercayaan publik.

Raimar Yousnaldi Melawan

Penetapan status tersangka terhadap Raimar Yousnaldi, Kepala Cabang PT Magna Beatum, dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang, memunculkan perlawanan hukum dari pihak yang bersangkutan.

Melalui kuasa hukumnya, advokat Kemas Jauhari SH MH, Raimar menyatakan akan melawan secara hukum atas apa yang disebutnya sebagai bentuk "kezhaliman" yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).

Ditegaskan Jauhari, Raimar hanyalah kepala cabang yang tidak memiliki posisi strategis atau kewenangan utama dalam pengambilan keputusan terkait proyek yang menelan anggaran besar tersebut.

Menurutnya, tanggung jawab atas proyek justru berada pada jajaran pimpinan tertinggi perusahaan, yakni komisaris dan direktur. Bahkan, ia menyebutkan bahwa direktur PT Magna Beatum saat ini telah meninggal dunia.

“Penetapan tersangka terhadap klien kami sangat tidak tepat. Beliau bukan pemegang keputusan, bukan yang mengelola investasi, dan tidak terkait langsung dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek,” ungkap Jauhari saat dikonfirmasi pada Rabu, 2 Juli 2025.

Lebih jauh, ia juga membeberkan bahwa permasalahan mangkraknya proyek revitalisasi Pasar Cinde tidak sepenuhnya berada di tangan PT Magna Beatum.

Salah satu penyebab utama disebutnya adalah pembatalan kontrak kerja sama oleh pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, yang terjadi setelah adanya pergantian gubernur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber