Dugaan Korupsi Proyek Pasar Cinde: Mantan Wako Palembang Harnojoyo Ditetapkan Tersangka dan Ditahan di Rutan

Dugaan Korupsi Proyek Pasar Cinde: Mantan Wako Palembang Harnojoyo Ditetapkan Tersangka dan Ditahan di Rutan

Dugaan Korupsi Proyek Pasar Cinde: Mantan Wako Palembang Harnojoyo Ditetapkan Tersangka dan Ditahan di Rutan Pakjo. foto: penkum kejati sumsel--

"Dulu ada kontrak kerja sama dengan Gubernur Sumsel saat itu, Pak Alex Noerdin. Tapi ketika ganti gubernur, kontrak itu justru dihentikan sepihak. Ini yang kami anggap sebagai perbuatan melawan hukum," jelasnya.

Sebagai bentuk perlawanan hukum, pihak Raimar telah mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Palembang dengan nomor perkara 144.

Gugatan tersebut menyoroti pembatalan sepihak kontrak kerja sama yang dilakukan Pemprov Sumsel, yang dianggap merugikan pihak perusahaan dan memicu mangkraknya proyek.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga menyatakan siap mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap kliennya.

Menurut Jauhari, mereka telah menerima kuasa resmi dari Raimar Yousnaldi untuk segera mengajukan langkah hukum lanjutan.

"Kami akan tempuh semua jalur hukum, termasuk praperadilan, demi membela hak klien kami. Penetapan ini tidak adil dan akan kami lawan habis-habisan," tegasnya.

Jauhari juga membantah adanya unsur korupsi dalam keterlibatan Raimar. Ia menegaskan bahwa proyek tersebut tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan dana pribadi dari investor.

"Kalau bicara kerugian negara, tidak ada. Investasi yang ditanamkan bukan berasal dari APBD. Jadi di mana letak kerugian negaranya?" ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebut seluruh proses kerja sama antara PT Magna Beatum dan pemerintah kota kala itu berjalan sesuai prosedur, termasuk soal skema Build Operate and Transfer (BOT), perizinan bangunan, serta izin dari cagar budaya.

Dengan berbagai alasan tersebut, pihak Raimar Yousnaldi menilai penetapan tersangka adalah bentuk kriminalisasi terhadap pihak yang tidak memiliki peran utama dalam proyek.

"Ini bentuk kedzaliman dan kriminalisasi. Dan kami tidak akan diam. Hukum akan kami tempuh untuk mencari keadilan," pungkas Jauhari.

Kini, Raimar Yousnaldi resmi menjadi satu dari empat tersangka yang dijerat Kejati Sumsel dalam kasus yang menyeret nama-nama besar dan berpotensi menimbulkan kerugian negara hampir Rp1 triliun.

Namun, melalui perlawanan hukum, Raimar berharap dapat membuktikan dirinya tidak bersalah dan bukan pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas gagalnya proyek revitalisasi Pasar Cinde.

Jejak Kasus Alex Noerdin

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang kembali menggemparkan publik.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang sejak 2023, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) akhirnya secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber