Polsek Indralaya Ringkus Pelaku Penggelapan Motor, Ternyata Sudah Beraksi di Beberapa Lokasi

Tersangka diamankan di Mapolsek Indralaya-Foto:dokumen palpos-
OGANILIR, PALPOS.ID – Unit Reskrim Polsek Indralaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.
Polisi mengamankan seorang tersangka yakni Adi Putra, 27 tahun, warga Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, yang diduga telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi.
Kasus ini bermula pada Minggu (23/3/2025) sekitar pukul 24.00 WIB di Desa Soak Batok, Kecamatan Indralaya Utara.
Korban, Hernopan Agung Sanjaya, (50), warga Desa Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang.
BACA JUGA:Pelaku Bajing Loncat di Jalinsum Palindra Susul Teman Ke Penjara, Satu Masih Burun
BACA JUGA:Masalah Utang Piutang, Pemuda di Kandis Ogan Ilir Kena Tusuk, Satu Pelaku Masih Buron
Awal mulanya korban meminjamkan sepeda motor Honda Supra warna hitam BG 6751 ABP kepada pelaku.
Pelaku berdalih hendak masuk ke area perusahaan, namun setelah itu tidak pernah kembali.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Indralaya.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.
BACA JUGA:Wabup Ardani Hadiri PKKMB Unsri, Siap Berikan Rasa Aman dan Nyaman bagi Mahasiswa Baru
BACA JUGA:PKKMB Unsri 2025/2026 Resmi Dibuka, Tekankan Anti Kekerasan, Bullying hingga Pelecehan Seksual
Penangkapan ini menjadi pintu masuk terbongkarnya dugaan aksi penggelapan lainnya yang dilakukan oleh pelaku dengan modus serupa.
Kapolsek Indralaya AKP Junardi, mengungkapkan bahwa dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Lebih jauh, terungkap bahwa AP telah melakukan penggelapan sepeda motor di beberapa lokasi berbeda.
"Pengakuan pelaku kami sebarkan melalui media sosial agar masyarakat yang pernah menjadi korban dapat melapor. Benar saja, salah satu korban mengenali pelaku dari foto yang kami unggah," jelas Kapolsek.
BACA JUGA:Antrian BBM Jenis Solar Membludak Hingga Ke Badan Jalan, Polisi Lakukan Ini
BACA JUGA:Wabup Ogan Ilir Resmi Buka PKMD dan KKN Mahasiswa STIKES Abdurahman Palembang
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Indralaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut Kapolsek, modus yang digunakan pelaku cukup meyakinkan sehingga beberapa korban mau meminjamkan kendaraannya.
Oleh karena itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya meminjamkan kendaraan kepada orang yang belum dikenal dekat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: