Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. "Pelaku mengakui perbuatannya tersebut," ujar Aipda Agustino.
BACA JUGA:Sasar Anak Usia 0-7 Tahun, Prabumulih Siap Laksanakan PIN Polio 23 Juli 2024
Karena perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukumannya pidana penjara 7 tahun," tegas Aipda Agustino. (*)