Buron 3 Bulan, DPO Kasus Pencurian Besi Penahan Rel di Prabumulih Ditangkap Team Macan RKT

Minggu 14-07-2024,09:59 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Bambang

Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. "Pelaku mengakui perbuatannya tersebut," ujar Aipda Agustino. 

BACA JUGA:Sasar Anak Usia 0-7 Tahun, Prabumulih Siap Laksanakan PIN Polio 23 Juli 2024

BACA JUGA:Bakal Lakukan Tindakan Tegas, Satpol PP Prabumulih Gencar Sosialisasikan Larangan Berjualan di Trotoar

Karena perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukumannya pidana penjara 7 tahun," tegas Aipda Agustino. (*)

Kategori :