Warga Singkut Kedapatan Bawa Sabu Diamankan Polisi

Warga Singkut Kedapatan Bawa Sabu Diamankan Polisi

Tersangka Hasnul Gorimah saat diamankan di Polres Muratara, Minggu 30 Oktober 2022.-Palpos.id-Humas Polres Muratara

MURATARA, PALPOS.ID - Hasnul Gorimah (26) warga Kelurahan Bukit Rigo Kecamatan Singkut, Kabupaten Surulangun Provinsi Jambi, kedapatan bawa narkoba jenis sabu, hingga diamankan anggota Polsek Rawas Ulu.

Tersangka diamankan di Jalan Umum Desa Lesung Batu Mudo, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Jumat 28 Oktober 2022 sekitar pukul 01.30 Wib.

Dimana pada saat itu tersangka Hasnul sedang berada dalam mobil travel Rupit-Surulangun.

Tersangka tidak dapat mengelak dari sergapan anggota Polsek Rawas Ulu, setelah digeledah didapat Barang Bukti (BB) berupa Satu bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,65 gram didalam saku celana tersangka.

BACA JUGA:Pengedar Sabu di Muratara Ditangkap Saat Transaksi di Pondok Kebun

Kapolres Muratara AKBP Ferly Roza Putra SIK, melalui Kasi Humas AKP Toni Sanjaya mengatakan, sebelumnya personel Satresnarkoba Polres Muratara mendapatkan limpahan berkas dari Polsek Rawas Ulu. Yang mana pada saat itu Personel Polsek Rawas Ulu sedang melaksanakan patroli.

Kemudian, lanjutnya lalu personil patroli Polsek Rawas Ulu mencurigai dan memberhentikan sebuah kendaraan R4, yang mana mobil tersebut merupakan angkutan travel dari rupit menuju ke arah Jambi.

Pada saat dilakukan penggeledahan didapatkan seorang penumpang  laki-laki yang  ditanya mengaku bernama Hasnul Gorimah.

"Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan krital putih yang diduga narkotika jenis Shabu yang di simpan disaku celana Pelaku dan langsung diamankan," ungkapnya, Minggu 30 Oktober 2022.

BACA JUGA:Nekat Jadi Bandar Sabu, Darmadi Diciduk Polisi

Ia menjelaskan sekarang BB dan tersangka sudah limpahkan ke Satnarkoba Polres Muratara guna dilakukan pengembangan kasus.

"Berdasarkan pengakuan tersangka dihadapan penyidik bahwa barang haram itu memang miliknya. Kemudian apakah untuk dipakai sendiri atau mau dijual itu masih dalam pengembangan anggota Satresnarkoba," jelasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: