4 Kebijakan Menpan RB Terkait Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Apa Saja!

4 Kebijakan Menpan RB Terkait Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Apa Saja!

Menpan RB Abdullah Azwar Anas sebut arah kebijakan seleksi CPNS dan PPPK 2023, termasuk mengisi formasi yang ditinggalkan PNS yang pensiun.-Palpos.id-Youtube

Persyaratan yang lebih spesifik termasuk memiliki riwayat pendidikan atau pekerjaan selama dua tahun.

Kemudian, melampirkan surat rekomendasi dari profesor atau atasan di tempat kerja.

Surat pernyataan yang menyatakan bahwa pelamar tidak pernah terlibat dalam masalah hukum.

BACA JUGA:Guru Honorer Gelisah Terancam Tak Dapat THR, Ini Penyebabnya...

BACA JUGA:Informasi Ini Bikin Guru Honorer Senang, Ini Intinya...

Atau memegang keyakinan yang bertentangan dengan Pancasila juga disertakan. 

Surat pernyataan ini harus dibubuhi materai untuk melampirkannya.

Lulusan S2 atau minimal S1 biasanya memenuhi syarat untuk formasi khusus ini.

Yaitu untuk pekerjaan sebagai peneliti, dosen, atau pegawai negeri.

BACA JUGA:Seleksi PPPK Teknis 2022 Segera Buka Pendaftaran, Honorer Simak Penjelasan dari BKN Ini...

BACA JUGA:Guru Honorer Lulus PG PPPK 2021 Mau Diangkat ASN, ini 4 Solusinya

2. Formasi Cumlaude

Program ini untuk siswa yang menyelesaikan studi mereka dan menerima gelar cumlaude.

Formasi ini lebih sedikit pelamarnya daripada formasi biasa.

3. Formasi Disabilitas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: