Masa Kerja dan Gaji yang Akan Diterima Anggota KPPS pemilu 2024, Simak Besarannya...
ilustrasi soal tes CAT PPS Pemilu 2024.--klik pendidikan
PALEMBANG, PALPOS.ID - Pendaftaran PPS Pemilu 2024 sudah mulai dibuka. Kini sedangkan ditunggu kapan pelaksanaan seleksi KPPS tersebut.
Karena berdasarkan struktur badan ad hoc, KPPS merupakan penyelenggara pemilu yang dibentuk PPS Pemilu 2024.
Saat ini sudah terlihat perbedaanya, bahwa PPS Pemilu 2024 dibentuk langsung oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU kota dan kabupaten.
Sementara untuk Kelompok Panitia Pemungutan Suara atau KPPS, dibentuk para anggota PPS yang sudah terpilih dan dilantik.
BACA JUGA:Seleksi PPS, Jangan Percaya Calo Lulus
BACA JUGA:Sebanyak 1068 Peserta Mengikuti Tes PPS
Untuk melihat perbedaan baik gaji, masa kerja maupun jumlah anggota PPS dan KPPS, dapat dilihat sebagai berikut:
1. Besaran Gaji/Honor
Bagi anggota PPS nantinya akan mendapatkan besaran gaji sebesar Rp1.500.00, sedangkan untuk ketua sebesar Rp1.300.000.
Lebih lanjut, anggota KPPS sendiri nantinya akan diberikan besaran gaji sebesar Rp1.100.00/Rp850.00 dalam Pemilu/Pilkada.
BACA JUGA:KPU OKI : Tes Tertulis PPS Dapat Nilai Besar Belum Tentu Jadi
BACA JUGA:Usai CAT Calon PPS Harus Lolos Interview, Ketua KPU Bocorkan Materinya
Selanjutnya untuk ketua KPPS, akan mendapatkan honor sebesar Rp1.200.000/Rp900.000 di Pemilu/Pilkada.
2. Jumlah Anggota
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: