Kabar Gembira, Satpol PP Palembang Bisa Jadi PNS atau PPPK, Tapi Ini Syaratnya…

Kabar Gembira, Satpol PP Palembang Bisa Jadi PNS atau PPPK, Tapi Ini Syaratnya…

Sekertaris daerah Kota Palembang, Ratu Dewa.-Palpos.id-

Palembang, PALPOS.ID – Sekretaris Daerah atau Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa angkat bicara soal pengangkatan Pol Pamong Praja atau Satpol PP di lingkungan Kota Palembang.

Diketahui, sudah lima tahun terakhir formasi untuk CPNS Satpol PP memang tidak ada.

Padahal jika menurut Peraturan UU Nomor 23 tahun 2014 pasal 256 Ayat 2, jika memenuhi syarat mereka bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Berdasarkan Pasal 1 Ayat 2 PP 16 Tahun 2018, jika Satpol PP yang selanjutnya akan diduduki sebagai PNS. 

BACA JUGA:Pemprov Minta Stakeholder Bantu Perlindungan Sosial bagi Warga Sumatera Selatan

BACA JUGA:Satpol PP dan Damkar OKI Gelar Penertiban Penutupan Jalan SMKN 3 Kayuagung

Mereka diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang sesuai peraturan perundang-undangan dalam penegakan peraturan daerah.

Dalam hal ini, Dewa mengatakan, terkait CPNS untuk Satpol PP di lingkungan Pemerintah Kota atau Pemkot Palembang tetap menunggu petunjuk dari Pemerintah Pusat.

"Kalau soal CPNS untuk Satpol PP di Pemkot Palembang kita menunggu petunjuk dari pusat, baik dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI ataupun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)," kata Dewa, Senin 16 Januari 2023.

Dewa menyebutkan, jika dari Pemerintah Pusat untuk formasi Satpol PP sendiri ada yang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA:2 ODGJ dan 1 Orang Terlantar Diamankan Satpol PP

BACA JUGA:Ketua Komisi II DPRD OI Sebut Satpol PP Lesu Tegakkan Perda IMB

“Kalau dari pusat, formasi Satpol PP ini ada dua yakni CPNS dan PPPK,” imbuhnya.

Dewa juga menambahkan, jika terlihat bahwa formasi Satpol PP akan lebih dominan masuk ke PPPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: