Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI, Ketua DPRD OI Suharto Minta Usut Penerima Rp300 Juta...
Ketua DPRD OI Suharto saat memberikan keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu OI di PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang, Kamis 06 April 2023.-Palpos.id-Sumeks.co
Bahkan ketika ditanya Advokat Titis Rachmawati selaku kuasa hukum terdakwa Romi, saksi Suharto mengaku dirinya hanya membahas terkait angggaran dana hibah sebelum diketok palu.
‘’Akan tetapi untuk penandatanganan pencairan NPHD itu kepada pihak Pemda atau Pemkab OI semua,” jelas Suharto.
BACA JUGA:Kejari Sita Aset dan Bangunan Milik Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI...
BACA JUGA:Giliran 4 Bendahara Bawaslu OI Diperiksa Kejari
Bahkan ketika ditemui wartawan usai sidang sebagai saksi, Suharto membantah adanya aliran dana Rp300 juta kepada pimpinan DPRD OI tersebut.
Selain itu, sambung Suharto, pimpinan DPRD saat itu bukan hanya dirinya. Dan pembahasan dana hibah dilakukan pada periode pimpinan DPRD OI setelah dirinya.
Bahkan, Suharto sepakat jika penegak hukum harus bongkar semua yang terlibat dalam kasus itu, agar semuanya bisa semakin jelas.
‘’Waktu itu pimpinan DPRD OI bukan hanya saya, tapi ada Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. Kemudian ada juga anggota DPRD OI.
BACA JUGA:Amankan 4 Paket Sabu dan 1 Paket Ganja
Jadi semuanya harus diusut tuntas, termasuk harus jelas siapa yang menerima uang Rp300 juta dimaksud,” tambah Suharto.
Sebagai Ketua DPRD OI, dirinya sepakat anggaran dana hibah dipangkas, hingga hubungan DPRD OI dengan KPU dan Bawaslu tidak harmonis.
‘’Jadi tidak ada logikanya kita yang pangkas anggaran, malah kita menerima uang. Kecuali gol kan anggaran diajukan KPU dan Bawaslu OI,” jelas Suharto.
Informasi terakhir dihimpun Palpos.id, selain saksi Suharto, ada dua saksi dari Komisioner Bawaslu OI serta mantan Bupati OI HM Ilyas Panji Alam juga dimintai keterangan di persidangan.
BACA JUGA:Penyidik Kejari Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI, Ini Alasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: