Tiga Syarat Pembentukan Calon Provinsi Baru Pemekaran Provinsi Aceh, Ini Penjelasan Pihak Kemendagri...
Tiga Syarat Pembentukan Calon Provinsi Baru Pemekaran Provinsi Aceh, yakni syarat administrasi, teknis dan geografis.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
BANDA ACEH, PALPOS.ID – Pemekaran wilayah atau pemekaran daerah di Provinsi Aceh mendapat lampu hijau dari Kemendagri.
Akan tetapi, untuk usul pemekaran wilayah itu ada tiga syarat pembentukan calon Provinsi Baru pemekaran Provinsi Aceh.
Demikian ditegaskan Sekjen Kemendagri Progo Nurdjaman, beberapa waktu yang lalu. Adapun ketiga syarat itu yakni syarat administrasi, syarat teknis dan syarat geografi.
Syarat administrasi yakni kesepakatan masyarakat membentuk provinsi baru. ‘’Jika DPRD dan Gubernur Aceh sudah setuju baru diserahkan ke Pemerintah Pusat,” ungkap Progo Nurdjaman.
BACA JUGA:UPDATE TERBARU! 3 Usulan Provinsi Daerah Otonomi Baru Pemekaran Provinsi Aceh
BACA JUGA:2 Kota dan 4 Kabupaten Gabung Provinsi Samudra Pase Pemekaran Provinsi Aceh
Update terbaru! Ternyata ada 3 usulan provinsi daerah otonomi baru pemekaran Provinsi Aceh.
Dimana, selama ini hanya muncul wacana Provinsi Aceh Leuser Antara atau Ala dan Provinsi Aceh Barat Selatan alias Abas.
Namun rupanya ada satu usulan provinsi baru lagi yaitu Provinsi Samudra Pase, meskipun moratorium DOB belum dicabut Pemerintah Pusat.
Pemekaran wilayah atau pemekaran daerah Provinsi Aceh ini sangat realistis karena luas wilayah Provinsi Aceh 56.839 kilometer persegi.
BACA JUGA:Profil Kota dan 5 Kabupaten Calon Provinsi Aceh Leuser Antara Pemekaran Provinsi Aceh
Kemudian, Provinsi Aceh saat ini terdiri dari 5 kota dan 18 kabupaten serta 276 kecamatan juga 6.455 kelurahan dan desa.
Selain itu, jumlah penduduk Provinsi Aceh 5.407.855 jiwa sesuai hasil sensus penduduk Badan Pusat Statistik atau BPS tahun 2022 yang lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: