Kejari OKU Timur Sita Uang Korupsi Dana Hibah Bawaslu Senilai Rp 2,4 Miliar

 Kejari OKU Timur Sita Uang Korupsi Dana Hibah Bawaslu Senilai  Rp 2,4 Miliar

Kejari OKU Timur sita uang korupsi Dana Hibah Bawaslu Senilai Rp 2,4 Miliar .-Foto: Ardi-dokumen /Palpos.Id

MARTAPURA, PALPOS.ID. - Kejaksaan Negeri OKU Timur melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 2.477.053.312 rupiah yang diduga hasil korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten OKU Timur.

Tiga tersangka ditetapkan dalam kasus ini. Tersangka pertama inisial K selaku Pejabat Pengelola Keuangan (PPK) menjabat sejak Oktober 2019 sampai Juli 2020.

Kedua AW selaku PPK yang menjabat sejak tanggal 10 Juli 2020 hingga selesai. Lalu yang ketiga M selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP).

BACA JUGA:Audiensi ke DPRD Prabumulih, Bawaslu Usulkan Dana Hibah Rp10,6 Miliar

Ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah didampingi Kasi Intel Arjansyah Akbar SH MH MSi, dan Kasi Pidsus Patar Daniel Panggabean SH MH saat pers rilis yang dilakukan di kantor Kejari OKU Timur, Selasa (19/09).

"Uang ini kita titipkan ke Rekening penampung lain Kejaksaan Negeri OKU Timur di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Nantinya digunakan untuk pembuktian pada saat sidang nanti," paparnya.

Menurutnya, dari hasil penyidikan kasus ini, ada kerugian negara mencapai Rp 4,5 miliar yang diduga diselewengkan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Gelar FGD Bersama KPU, Bawaslu, dan Partai Politik, Ini Yang Disampaikan

"Sisanya 2 miliar terus kita telusuri," tambahnya.

Lanjut Kajari, seharusnya setelah penetapan hasil Pilkada selesai, menurut peraturan Kemendagri tiga bulan setelah itu sisa uang harus dikembalikan ke negara. Namun para tersangka ini seolah-olah mereka tidak mengunakan uang ini.

Kemudian tersangka mencoba untuk menyetorkan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, maka tim penyidik melakukan penelusuran dari kegiatan tersebut dan melakukan penyitaan dari Bawaslu Provinsi Sumsel.

BACA JUGA:Kasus Dana Hibah Bawaslu OI Tahun 2020, Karlina Kembalikan Uang Rp 230 Juta Ke Kejari

"Tim penyidik Kejaksaan OKU Timur baru berhasil melakukan penyitaan Rp 2,4 miliar. Sisanya sekitar Rp 2 miliar lebih yang belum kita lakukan lenyitaan. Kita melakukan aset resing harta milik para tersangka," terangnya.

Sedangkan saat ditanya tentang penambahan tersangka pihaknya menyampaikan bahwa saat ini tim Kejaksaan Negeri OKU terus melakukan upaya penyelidikan yang mendalam.

"Untuk penambahan penetapan tersangka baru, tim penyidik Kejari OKU Timur masih melakukan pendalaman kasus ini," ujarnya.

BACA JUGA:Bawaslu OKI Minta Masyarakat Berperan Aktif, Lapor Jika Temukan Bacaleg Lakukan Money Politik

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri OKU Timur menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di Bawaslu Kabupaten OKU Timur terkait pengunaan dana hibah dari tahun 2019 - 2021 sebesar Rp16.500.000.000.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: