Dewan Minta Bupati Mura Cabut SK Penghentian Operasional RS Dr. Sobirin
Anggota DPRD Musi Rawas, Alamsyah meminta Bupati Mura mencabut SK penghentian operasional RS Sobirin-FOTO : MARYATI-PALPOS.ID-
BACA JUGA:DPPPA Minta Oknum PNS Peodofilia Langsung Diberhentikan dan Dihukum Maksimal
BACA JUGA:Dukungan Pemekaran Sumselbar Semakin Menguat
Alamsyah juga mengkhawatirkan dampak pada honorer yang bergantung pada pekerjaan di RS itu, beberapa di antaranya telah bekerja selama bertahun-tahun.
"Penghentian sementara operasional RS Dr. Sobirin berarti tidak ada pendapatan untuk RS tersebut. Bagaimana nasib ratusan honorer yang mencari nafkah di RS itu?" tanya Alamsyah.
Alamsyah menekankan bahwa banyak dari honorer RS Dr. Sobirin telah bekerja selama bertahun-tahun.
BACA JUGA:Polisi Belum Pastikan Penyebab Kematian Korban
BACA JUGA:Penanganan Banjir, DPRD Musi Rawas Bakal Panggil Dinas Terkait, Ini Kata Alamsyah...
Bahkan ada yang sudah bekerja hingga 10 tahun. Oleh karena itu, aspek-aspek sosial harus dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan terkait penghentian operasional RS ini.
Intinya, pemindahan RS Dr. Sobirin bisa dilakukan asalkan RS PMA sudah memiliki izin operasional. Dengan demikian, dampak sosial dan ekonomi dapat diminimalkan.
"Jika keputusan ini membuat ratusan orang kehilangan mata pencariannya, kami meminta SK tersebut ditinjau ulang dan dicabut," pungkas Alamsyah.
Sementara itu, Direktur RS Dr. Sobirin, dr. Sofyan Hadi, memilih untuk tidak memberikan komentar terkait operasional RS tersebut.
Meskipun telah dihubungi beberapa kali, tidak ada jawaban dari beliau, dan saat dihubungi langsung di RS tersebut, dr. Sofyan Hadi sedang dalam Dinas Luar.
Begitu juga dengan Kabid Pelayanan RS dan staf Humas, yang sedang berada dalam kesibukan masing-masing. Upaya terus dilakukan untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut terkait penghentian operasional RS Dr. Sobirin.
Kasus ini tetap menjadi perhatian publik, dan pemangku kebijakan harus mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang luas sebelum mengambil langkah-langkah lebih lanjut terkait operasional RS tersebut. ***