Banyak APS Menyerupai APK, Bawaslu Ogan Ilir Lakukan Penertipan

Banyak APS Menyerupai APK, Bawaslu Ogan Ilir Lakukan Penertipan

Banyak APS menyerupai APK, Bawaslu Ogan Ilir lakukan penertipan.-Foto: Isro-dokumen /Palpos.Id

OGANILIR,PALPOS.ID - Pasxa pengumuman DCT (Daftar Pemilih Tetap) Calon Legislatif, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Ogan Ilir lakukan penertiban baliho-baliho dan alat peraga sosialisasi (APS) yang menjurus kepada Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.

Pantauan media ini, Bawaslu Ogan Ilir bersama Pol PP, Dishub, TNI, dan Polri menertipkan sejumlah poster atau bener bacaleg yang bandel dan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam PKPU No 15 Tahun 2023.

"Ini adalah penertipan APS tapi menjelma menjadi APK karena, APK seharusnya di pasang pada masa kampanye yakni setelah tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024," kata ketua Bawaslu Ogan Ilir Dewa Alhikmawati kepada wartawan saat melakukan penertipan di jalan Lintas Timur Sumatra Ogan Ilir. Senin, 05 Nivember 2023.

BACA JUGA:Bikin Nyaman Siswa Siswi Belajar Dalam Kelas, Pemkab Ogan Ilir Sediakan Ini

BACA JUGA:KPU Ogan Ilir Telah Terima 6000 Lebih Logistik Untuk Pemilu 2024

Dikatakan Dewi pihaknya secara serentak melakukan penertipan APS yang melanggar hingga ke tingkat desa di 16 Kecamatan di Ogan Ilir.

"Untuk di kecamatan kita di bantu anggota panwascam sebanyak 48 anggota. Untuk PKD (panwaslu kelurahan dan desa) kita di bantu oleh 241 Anggota," tuturnya.

Selain di atur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 juga diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 sebagimana telah di ubah menjadi UU no 7 tahun 2023 dan Perda (Peraturan Daerah) tentang pelaksanaan Pemilu.

BACA JUGA:FPK Diharapkan Mampu Memperkuat Bhinneka Tunggal Ika, Rajut Tenun Kebangsaan di Ogan Ilir

BACA JUGA:Kumpulkan Seluruh Camat dan Kepala Desa Se-Ogan Ilir, Bupati Berharap Kades Turut Berperan Aktif Tangani Karhu

"Kriteria yang kita tertipkan adalah APS yang menyerupai APK. Dimana didalamnya berisikan nomor urut caleg, tanda mencoblos dan adanya kalimat ajakan," ungkap dia.

Sedangkan APS yang di perbolehkan kriterianya hanya boleh menyajikan nomor urut partai politik dan gambar partai politik.

"Secara detail dalam perundang-undangan kita sanksi untuk pelanggaran ini tidak ada. Karena ini belum masa kampanye. Tetapi kalau sudah masuk masa kampanye pelanggaran yang dialkukan peserta pemilu maka akan disanksi berdasarkan UU No 7 Tahun 2017.," tegasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: