Sidang Pelanggaran Administratif Pemilu Berlangsung “Panas”, Majelis Hakim Terkesan Diintimidasi Pihak Luar

Sidang Pelanggaran Administratif Pemilu Berlangsung “Panas”, Majelis Hakim Terkesan Diintimidasi Pihak Luar

Sidang Pelanggaran Administratif Pemilu Berlangsung “Panas”, Majelis Hakim Terkesan Diintimidasi--

PALEMBANG, PALPOS.ID – Sidang lanjutan pelanggaran administrative pemilu atas pelaporan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait dugaan adanya penambahan suara dan juga berkurangnya suara pemilu di daerah pemilihan (dapil) 2 (Sukarami, Alang-Alang Lebar dan Kemuning), 

Di Sentra Gakkumdu Senin 18 Maret 2024, dengan terlapor 1 KPU kota Palembang, terlapor 2 PPK dan Partai Nasdem, sempat memanas.

Pasalnya, dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dipimpin langsung Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan SPd selaku ketua majelis dan anggota majelis Muhammad Sarkani SH MH, Ahmad Naafi SH MKn, dan dra Massuryati, 

Pihak terlapor meminta kepada majelis hakim agar menghadirkan saksi dari panwascam.

BACA JUGA:KPU Klarifikasi Narasi Hoaks: Tidak Ada Pemajuan Jadwal Penetapan Hasil Pemilu

BACA JUGA:Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administratif Pemilu, Saksi PPP Beberkan Kronologis Dugaan Kecurangan

Namun permintaan tersebut sempat ditolak majelis, dengan alasan panwascam yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan itu harus mendapatkan izin terlebih dahulu oleh pimpinan satu Tingkat diatasnya. 

Tak pelak hal itu membuat tim kuasa hukum terlapor menjadi emosi dan tetap meminta agar saksi dari panwascam dihadirkan ke persidangan. 

Suasana kian bertambah memanas, lantaran sejumlah penonton (pihak luar) ikut bersuara dan terkesan mengintimidasi mejelis hakim dalam persidangan tersebut. 

Hingga akhirnya, majelis yang semula hendak melanjutkan persidangan dengan agenda pengambilan putusan memilih menskor persidangan yang berlangsung hingga pukul 21.00 WIB untuk memberikan kesempatan kepada terlapor untuk menghadirkan saksi pada sidang lanjutan pada Selasa 19 Maret 2004.

BACA JUGA:Perubahan Dramatis di Formasi Kursi Pimpinan DPRD Sumsel: Partai Demokrat Gagal Pertahankan Kusri Piminan

BACA JUGA:Lebih dari Separoh Petahana Gagal Pertahankan Kursinya di DPRD Sumsel. Ini Penyebabnya

“Kalau besok tidak dapat mendatangkan saksi kita langsung kesimpulan, terlapor 1 cukup ya? Terlapor 2, jadi jam 8 besok ya. Baik sidang kita tunda jam 8 besok (Selasa (19/03),” ujar ketua majelis hakim persidangan.

Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan Spd, mengatakan pihaknya tetap berlaku adil baik pada terlapor maupun pelapor. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: