16 Narapidana Lapas Perempuan Palembang Terima Remisi Sakit Berkepanjangan, Ini Pesan Kakanwil

16 Narapidana Lapas Perempuan Palembang Terima Remisi Sakit Berkepanjangan, Ini Pesan Kakanwil

--

INFORIAL, PALPOS.ID-Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, Sumsel, mengumumkan pemberian remisi kepada 16 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menderita sakit berkepanjangan.

Keputusan ini diambil sebagai langkah kemanusiaan dalam memperingati Hari Kesehatan Dunia. Kepala Lapas, Ike Rahmawati, menjelaskan bahwa remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang mengalami penyakit kronis yang sulit disembuhkan dan membutuhkan perawatan medis secara kontinu.

Menurut Ike Rahmawati, pemberian remisi ini merupakan upaya pertama kali dilakukan oleh Lapas Perempuan Palembang, dan diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk sembuh dari penyakit yang mereka derita.

BACA JUGA: Puluhan peserta Mudik Bersama Kemenkumham Tiba di Bumi Sriwijaya

BACA JUGA: Kanwil Kemenkumham Sumsel Perbarui Data Notaris Cegah Penyalahgunaan

Dalam proses ini, penting untuk memastikan bahwa narapidana yang mendapat remisi telah melewati verifikasi yang ketat, termasuk penyediaan rekam medis yang menunjukkan kondisi penyakit yang memenuhi syarat untuk remisi.

Besaran remisi yang diterima oleh narapidana bervariasi, antara 1 hingga 6 bulan, sesuai dengan rekomendasi dari dokter pemerintah yang menangani kasus mereka.

Dr. Ilham Djaya, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, menjelaskan bahwa pemberian remisi tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018, pasal 29 ayat 1.

BACA JUGA: Serah Terima Pimpinan Tinggi, Kakanwil Ilham : Mari Tingkatkan Kinerja Kemenkumham

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual

Pasal ini mengatur bahwa remisi dapat diberikan atas dasar kemanusiaan, termasuk kepada narapidana yang mengalami penyakit kronis.

Proses pemberian remisi ini bukanlah suatu keputusan yang sembarangan.

Setiap narapidana yang menerima remisi telah melalui tahapan verifikasi wilayah dan pusat, serta memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, seperti memiliki rekam medis yang menunjukkan kondisi penyakit yang sulit disembuhkan dan memerlukan perawatan lanjutan.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Minta Pejabat Analis Kekayaan Intelektual Lebih Lincah dan Adaptif

BACA JUGA: Berkah Ramadhan, Kanwil Kemenkumham Sumsel Salurkan Paket Sembako

Keputusan ini merupakan perwujudan dari hak asasi narapidana yang terus diupayakan oleh Lembaga Pemasyarakatan.

Dr. Ilham Djaya menegaskan bahwa pemberian remisi adalah upaya untuk memberikan perlakuan yang adil dan manusiawi kepada narapidana, terutama kepada mereka yang menderita penyakit kronis.

Selain itu, Dr. Ilham Djaya juga menekankan pentingnya bagi narapidana yang menerima remisi untuk tetap mengikuti program pembinaan dengan baik selama menjalani masa hukumannya di Lapas Perempuan Palembang.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Tingkatkan Pemibnaan Kerohanian Napi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: