Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku: Batas Wilayah Kepulauan Tanimbar dan Otonomi Baru Maluku Tenggara Raya
Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku: Batas Wilayah Kepulauan Tanimbar dan Otonomi Baru Maluku Tenggara Raya.-Foto: Tangkapan Layar-Youtube: Canro Simarmata
MALUKU, PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku: Batas Wilayah Kepulauan Tanimbar dan Otonomi Baru Maluku Tenggara Raya.
Pembahasan tentang pemekaran wilayah di Provinsi Maluku semakin hari semakin intensif.
Kali ini, perhatian tertuju pada usulan pembentukan provinsi baru yang diusulkan oleh berbagai pihak di wilayah tersebut, yaitu Provinsi Maluku Tenggara Raya (MTR).
Wacana ini muncul sebagai respon atas kebutuhan pemerataan pembangunan serta memperpendek rentang kendali pelayanan birokrasi pemerintahan di kawasan yang memiliki luas wilayah 712.479 kilometer persegi dan terdiri dari ratusan pulau dengan populasi mencapai 1.881.727 jiwa sesuai data BPS tahun 2022.
Batas Wilayah Kepulauan Tanimbar
Kabupaten Kepulauan Tanimbar, atau yang sebelumnya dikenal sebagai Kabupaten Maluku Tenggara Barat, merupakan salah satu wilayah yang diusulkan bergabung dengan Provinsi Maluku Tenggara Raya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022, Kabupaten Kepulauan Tanimbar memiliki jumlah penduduk sebanyak 124.787 jiwa.
Batas-batas wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar adalah sebagai berikut:
Sebelah Timur: Berbatasan dengan Kabupaten Kepulauan Aru dan Laut Arafura.
BACA JUGA:Membawa Harapan Baru: Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku Tenggara Raya Menuju Otonomi Baru
Sebelah Selatan: Berbatasan langsung dengan Laut Arafura.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: