Kemenkumham Sumsel Lakukan Evaluasi Pelayanan Publik pada Imigrasi dan LPKA Palembang

 Kemenkumham Sumsel Lakukan Evaluasi Pelayanan Publik pada Imigrasi dan LPKA Palembang

--

BISNIS, PALPOS.ID-Dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Kemenkumham Sumsel) melaksanakan kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan pelayanan Publik (PEKPPP) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sumatera Selatan pada Senin, 24 Juni 2024.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, menegaskan bahwa pemantauan dan evaluasi pelayanan publik adalah hal yang utama bagi seluruh instansi pemerintah.

BACA JUGA: Atasi Isu Strategis di Bidang Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Sumsel Atasi Isu Strateg Forum Dilkumjakpol

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Gelar Pra-Rekonsiliasi Penyelarasan Data Laporan Keuangan dan BMN

Sesuai dengan amanat Presiden yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Pemantauan dan evaluasi pelayanan publik sesuai amanat Presiden yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, adalah hal yang utama bagi seluruh instansi pemerintah, karena core business kita adalah memberikan pelayanan. Hasil PEKPPP adalah evaluasi yang dilakukan oleh Kemenpan RB," ujarnya.

Lebih lanjut, Ilham menjelaskan bahwa PEKPPP merupakan upaya pengukuran sistematis pada suatu instansi pemerintahan dalam jangka waktu tertentu guna memperoleh nilai Indeks Pelayanan Publik (IPP).

BACA JUGA:Pastikan Kualitas Layanan Bantuan Hukum di Lapas, Kemenkumham Sumsel Lakukan Monev

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel siapkan pelayanan keimigrasian kepulangan jemaah haji

IPP tersebut akan menjadi salah satu komponen pengukuran Reformasi Birokrasi, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik di Indonesia.

"PEKPPP adalah upaya pengukuran sistematis pada suatu instansi pemerintahan dalam jangka waktu tertentu guna memperoleh nilai Indeks Pelayanan Publik (IPP), yang mana IPP tersebut akan menjadi salah satu komponen pengukuran Reformasi Birokrasi," jelasnya.

Kemenkumham Sumsel telah menentukan delapan lokus satuan kerja di wilayah kota Palembang yang dijadikan sampel dalam evaluasi pelayanan publik.

BACA JUGA: Pastikan Layanan Paspor Berjalan Baik, Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sumsel Tinjau Kanim Muara Enim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: