Kemenkumham Sumsel Edukasi Pentingnya Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Bagi PTN

 Kemenkumham Sumsel Edukasi Pentingnya Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Bagi PTN

--

INFORIAL, PALPOS.ID-Kekayaan intelektual merupakan hasil olah pikir dan kecerdasan manusia yang diwujudkan dalam bentuk nyata berupa karya, ciptaan, atau inovasi.

Pengakuan dan perlindungan terhadap kekayaan intelektual (KI) ini sangat penting untuk mencegah pelanggaran dan memberikan hak eksklusif kepada pencipta. Untuk mendukung hal ini.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkumham Sumsel) melalui Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menyelenggarakan kegiatan edukasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual bagi perguruan tinggi. Kegiatan ini berlangsung di Hotel The Zuri Palembang pada hari Senin, 22 Juli.

BACA JUGA:Tenis Lapangan Kemenkumham Sumsel Raih Peringkat Ketiga pada Pengayoman Open 2024

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Dukung Perlindungan Kekayaan Intelektual, Dorong Pembentukan Sentra KI Universitas Kader Ba

Kegiatan ini diawali dengan laporan ketua panitia, Yenni, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Hukum.

Dalam laporannya, Yenni menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang konsep, jenis, dan aspek hukum kekayaan intelektual kepada masyarakat, serta sebagai langkah preventif pemerintah dalam mencegah terjadinya tindak pidana di bidang kekayaan intelektual.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati, dalam sambutannya sekaligus membuka acara tersebut, menekankan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gelar Rapat Evaluasi Hasil Pemeriksaan Substantif Kopi Robusta Lahat

BACA JUGA: Penutupan Rakor Program Manajemen, Kemenkumham Sumsel Komitmen Dorong Peningkatan Reformasi Birokrasi

Ika menyatakan bahwa perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sejak tahun 1961, dengan UU Merek tahun 1961 menjadi undang-undang pertama di Indonesia di bidang kekayaan intelektual di luar peraturan peninggalan kolonial Belanda.

"Perlindungan hukum kekayaan intelektual yang diberikan negara bersifat eksklusif, sehingga memberikan keistimewaan kepada pemegang hak untuk memperoleh hasil ekonomi atas kekayaan intelektualnya. Hak eksklusif ini juga melarang orang lain untuk menjual, mengimpor, menyewakan produk yang telah dilindungi KI tanpa seizin dari pemegang hak," tutur Ika.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Optimis Membangun Olahraga Kempo di Sumsel

BACA JUGA: Penuhi Hak Pendidikan, Kemenkumham Sumsel Resmikan PKBM di Rutan Prabumulih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: