Imigrasi Palembang Kembali Membuka Layanan Paspor di Mal
--
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Hadiri Penutupan dan Simulasi Kegiatan Pelatihan Pencegahan Karhutla di Sumsel
Pendaftaran daring ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi mereka yang sudah familiar dengan teknologi dan lebih memilih melakukan registrasi secara online.
Sementara itu, bagi kelompok yang tergolong lansia, ibu hamil, bayi/anak-anak, dan disabilitas, tersedia kuota sebanyak 29 orang setiap harinya untuk pendaftaran langsung di mal.
Ini merupakan bentuk perhatian khusus bagi kelompok-kelompok yang mungkin menghadapi kesulitan lebih besar dalam proses administrasi.
BACA JUGA: Raih WTP 15 Kali, Kemenkumham Sumsel Dukung Pengelolaan Keungan yang Transparan dan Akuntabel
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Dorong Potensi Kekayaan Intelektual Komunal di Daerah
Untuk mengurus pembuatan paspor baru, masyarakat diwajibkan untuk membawa sejumlah dokumen penting seperti e-KTP, kartu keluarga (KK), akte kelahiran, ijazah sekolah, atau buku nikah.
Sedangkan untuk penggantian buku paspor, pemohon hanya perlu membawa e-KTP dan paspor lama. Proses ini diharapkan dapat berjalan lancar dengan memanfaatkan fasilitas yang ada di mal.
Biaya pembuatan paspor selama periode layanan ini masih mengikuti tarif yang berlaku sebelumnya.
BACA JUGA: Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sumsel Perkuat Sinergi Guna Lindungi Pekerja Migran Indonesia
Untuk pembuatan paspor biasa dikenakan biaya sebesar Rp350.000, sementara untuk pembuatan paspor elektronik (e-Paspor) biayanya adalah Rp650.000.
Tarif ini tetap sama seperti sebelum periode layanan di mal dibuka, sehingga tidak ada perubahan biaya tambahan untuk masyarakat.
Khairil Mirza juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan layanan di mal ini memberikan keuntungan tambahan bagi masyarakat.
BACA JUGA: Respon Cepat Kemenkumham Sumsel Soal Meninggalnya Narapidana Lapas Merah Mata
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: