Iuran dan Tarif BPJS Kesehatan Resmi Naik Per 1 Oktober 2024: Bagaimana Nasib Peserta Program JKN?
Iuran dan Tarif BPJS Kesehatan Resmi Naik Per 1 Oktober 2024: Bagaimana Nasib Peserta Program JKN?.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Selama Libur Lebaran, Siagakan Posko Mudik
Untuk bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI, masyarakat harus memenuhi syarat utama, yaitu tergolong sebagai fakir miskin atau orang tidak mampu.
Definisi fakir miskin dan orang tidak mampu dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019.
Beberapa kriteria fakir miskin antara lain adalah orang yang tidak memiliki sumber mata pencaharian atau memiliki sumber mata pencaharian namun penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.
Adapun syarat-syarat lain untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI meliputi:
Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial
Cara Mendaftar BPJS Kesehatan PBI
Proses pendaftaran untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI dilakukan melalui Kementerian Sosial yang mendaftarkan peserta ke BPJS Kesehatan setelah nama mereka tercatat dalam DTKS.
Untuk memastikan apakah seseorang telah terdaftar sebagai penerima manfaat PBI, mereka bisa memeriksa statusnya melalui laman resmi DTKS Kementerian Sosial.
Berikut langkah-langkah untuk mengecek apakah seseorang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI:
Akses laman resmi DTKS di https://cekbansos.kemensos.go.id
Masukkan wilayah penerima, yang mencakup provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan KTP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: