Jelang Kampanye Akbar, Belum Ada Satupun Anggota DPRD Prabumulih yang Ajukan Cuti
Ketua DPRD Kota Prabumulih, H Deni Victoria SH MSi-Foto: PRABU/PALPOS.ID-
BACA JUGA:2.327 Pelamar Daftar Seleksi PPPK di Kota Prabumulih
Ketentuan mengenai izin cuti bagi anggota DPRD juga diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.4.3/4378/SJ tanggal 6 September 2024.
Surat edaran ini memberikan penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2024, serta mengatur secara jelas mengenai izin cuti anggota DPRD.
Pada bagian V point 4, disebutkan bahwa pemberian izin cuti kampanye bagi anggota DPRD menjadi kewenangan pimpinan DPRD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: