Mahkamah Konstitusi Batasi PKWT: Perjanjian Kerja Hanya Berlaku Lima Tahun Tanpa Perpanjangan

Mahkamah Konstitusi Batasi PKWT: Perjanjian Kerja Hanya Berlaku Lima Tahun Tanpa Perpanjangan

Mahkamah Konstitusi Batasi PKWT: Perjanjian Kerja Hanya Berlaku Lima Tahun Tanpa Perpanjangan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALPOS.ID - Mahkamah Konstitusi Batasi PKWT: Perjanjian Kerja Hanya Berlaku Lima Tahun Tanpa Perpanjangan.

Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia kembali membuat gebrakan dalam dunia ketenagakerjaan. 

Dalam putusannya terkait uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, MK memutuskan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya bisa berlaku maksimal lima tahun dan tidak dapat diperpanjang lagi setelah jangka waktu tersebut berakhir. 

Putusan ini diumumkan pada sidang yang berlangsung pada Kamis (31/10/2024) di Gedung MK, Jakarta Pusat, dengan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan pertimbangan hukum yang mendasari keputusan tersebut.

BACA JUGA:Syarat dan Prosedur Mencairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan Sesuai RUU Cipta Kerja

BACA JUGA:Tolak UU Cipta Kerja! 5 Juta Pekerja dari 38 Provinsi Siap Ikut Mogok Kerja Nasional...

Dasar Putusan MK tentang PKWT dalam UU Cipta Kerja

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa perpanjangan PKWT lebih dari lima tahun tidak sejalan dengan hakikat perjanjian kerja waktu tertentu. 

PKWT seharusnya diperuntukkan bagi pekerjaan yang bersifat sementara, dan perpanjangan yang berlarut-larut justru melanggar hak-hak pekerja untuk mendapatkan kepastian status dan kesejahteraan kerja yang berkelanjutan. 

Dengan batasan lima tahun ini, pekerja kontrak diharapkan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih jelas tanpa risiko status kerja yang berkepanjangan.

"Jika dalam jangka waktu awal PKWT telah ditentukan lima tahun, maka pengusaha tidak dapat lagi memperpanjang jangka waktu PKWT," ujar Enny. 

BACA JUGA:Ingat! UU Cipta Kerja Tegaskan Pengusaha Bisa Dipidana 4 Tahun Jika Bayar Pekerja di Bawah Upah Minimum...

BACA JUGA:UU Cipta Kerja : Pekerja Bolos 5 Hari Bisa Dipecat

"Hal ini selain tidak sejalan dengan hakikat PKWT, juga melanggar hak-hak pekerja/buruh."

Putusan ini didasarkan pada Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, yang menetapkan bahwa perjanjian kerja waktu tertentu dapat dibuat paling lama lima tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: