Pilgub Sumsel 2024: Tim Hukum HDCU Laporkan Dugaan Pelanggaran Paslon Cagub ke Bawaslu

Pilgub Sumsel 2024: Tim Hukum HDCU Laporkan Dugaan Pelanggaran Paslon Cagub ke Bawaslu

Pilgub Sumsel 2024: Tim Hukum HDCU Laporkan Dugaan Pelanggaran Paslon Cagub ke Bawaslu.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALPOS.ID - Pilgub Sumsel 2024: Tim Hukum HDCU Laporkan Dugaan Pelanggaran Paslon Cagub ke Bawaslu.

Kontestasi politik dalam pemilihan gubernur (Pilgub) Sumatera Selatan 2024 kian memanas. 

Pada sore ini, Tim Hukum pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan nomor urut 1, Herman Deru dan Cik Ujang (HDCU), yang diwakili oleh Muhammad Widad, SH, MH, mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel.

Kehadiran mereka bertujuan untuk melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh paslon cagub nomor urut 3. Laporan ini berisi tuduhan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam aktivitas kampanye paslon tersebut.

BACA JUGA:Pilgub Sumsel 2024: HDCU Prioritaskan Kemajuan Desa dan Infrastruktur Listrik Merata

BACA JUGA:HDCU Terapkan Program Satu Desa Satu Rumah Tahfiz untuk Perangi Narkoba di Sumatera Selatan

"Kami datang untuk melaporkan pelanggaran terhadap pasal 70 ayat 1 pada UU Nomor 1 Tahun 2015 dan PP 189 Tahun 2015, yang jelas melarang keterlibatan ASN, pejabat BUMD, hingga kepala desa atau lurah dalam kampanye politik," ungkap Muhammad Widad.

Dalam laporannya, Widad menjelaskan bahwa timnya telah mendokumentasikan adanya dugaan keterlibatan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Kehutanan, Dinas Sosial, serta BUMD PT SEG yang diduga ikut mendukung kampanye paslon nomor urut 3. 

Menurutnya, hal ini merupakan pelanggaran serius yang dapat menciderai prinsip netralitas ASN dalam pemilu.

“Laporan ini diterima oleh staf Bawaslu dan kami berharap Bawaslu dapat segera memproses serta mengkaji laporan ini. Apabila terbukti, maka ini akan menjadi tindakan pelanggaran yang kelima atau keenam kalinya terkait pelanggaran serupa yang melibatkan ASN dalam Pilgub Sumsel,” tambahnya.

BACA JUGA:Elektabilitas HDCU Tembus 71,7 Persen: Unggul Telak di Sumsel Berdasarkan Survei Konsep Indonesia

BACA JUGA:Pilgub Sumsel 2024: Herman Deru Targetkan HDCU Menang Telak di Musi Rawas dengan 71 Persen Suara

Dugaan Pelanggaran Tambahan: Hadiah dan Janji Politik

Selain dugaan keterlibatan ASN, laporan ini juga mencatat adanya indikasi pelanggaran berupa pembagian hadiah atau janji yang melebihi ketentuan kampanye yang berlaku. 

Tindakan ini dinilai bertentangan dengan etika pemilu yang harusnya dijalankan dengan prinsip adil dan tanpa penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: