Tim Hukum Pramono Anung-Rano Karno Siap Gugat ke MK Jika Pilkada Jakarta Dua Putaran
Tim Hukum Pramono Anung-Rano Karno Siap Gugat ke MK Jika Pilkada Jakarta Dua Putaran.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Sementara itu, kubu pasangan Ridwan Kamil dan Suswono (Rido) juga mengutarakan niat serupa.
Jika Pilkada Jakarta diputuskan selesai dalam satu putaran, tim Rido menyatakan akan menggugat ke MK.
BACA JUGA:Pilkada Palembang 2024: Tim Advokasi RDPS Bantah Tuduhan Pelanggaran TSM dari Paslon Fitri-Nandri
BACA JUGA:KPU Siap Hadapi Sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi
“Kalau satu putaran, yang pasti kami ke MK, dan itu kan hak kami,” kata Sekretaris Tim Pemenangan Rido, Basri Baco, saat ditemui di kantor DPD Partai Golkar, Jakarta Pusat, Senin, 2 Desember 2024.
Menurut Basri, hasil quick count dari beberapa lembaga survei menunjukkan selisih tipis antar-pasangan calon, sehingga langkah hukum menjadi opsi yang sah sesuai undang-undang.
“Kan dari undang-undang boleh, berhak kalau bedanya tipis,” jelasnya.
Jika pilkada dilanjutkan ke putaran kedua, Basri mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera memperkuat konsolidasi dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus untuk memenangkannya.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Pantau Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Lapas dan Rutan
BACA JUGA:Pilkada Muba 2024: Paslon 01 Legowo, Beni Hernedi Tegaskan Suara Rakyat Adalah Amanah
Hasil Quick Count yang Memicu Polemik
Data quick count dari berbagai lembaga survei menunjukkan hasil yang cukup beragam tetapi tetap memosisikan pasangan Pramono Anung-Rano Karno di atas angka 50 persen, meskipun ada survei yang memperkirakan angka ini sedikit di bawah.
Berikut hasil quick count dari tiga lembaga survei:
Charta Politika
Ridwan Kamil-Suswono: 39,32 persen
Dharma Pongrekun-Kun Wardhana: 10,6 persen
Pramono Anung-Rano Karno: 50,08 persen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: