OJK Soroti 5 Modus Penipuan Keuangan Terbanyak di Indonesia, Total Kerugian Capai Rp2,6 Triliun

OJK Soroti 5 Modus Penipuan Keuangan Terbanyak di Indonesia, Total Kerugian Capai Rp2,6 Triliun.--Dokumen Palpos.id
BACA JUGA:Aset Dana Pensiun Tembus Rp1.524 Triliun, OJK Soroti Pertumbuhan Peserta Capai 29,04 Juta Jiwa
Bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK terus memperkuat pengawasan dan koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan asosiasi perbankan dan penyelenggara sistem pembayaran.
Langkah ini bertujuan untuk meminimalisasi celah yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku penipuan yang semakin canggih dalam menggunakan teknologi digital.
Sanksi Tegas Bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan Nakal
Tak hanya menyasar penipu eksternal, OJK juga bersikap tegas terhadap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen.
Dalam periode 1 Januari – 30 April 2025, OJK mencatat:
55 Peringatan Tertulis telah dikeluarkan kepada 49 PUJK.
BACA JUGA:Laporan Penipuan Pinjaman Online Meningkat: OJK Catat 12.759 Pengaduan, Kerugian Capai Rp2,1 Triliun
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Apresiasi Langkah OJK Cetak 100 Ribu Sultan Muda Cerdas Finansial
23 Sanksi Denda dijatuhkan kepada 22 PUJK.
93 PUJK telah mengganti kerugian konsumen sebesar Rp17,68 miliar dan 3.281 dolar AS.
Pelanggaran Iklan Jadi Sorotan
OJK juga mengawasi ketat iklan dari PUJK yang menyesatkan atau tidak sesuai ketentuan.
Pada periode yang sama, dua PUJK dikenakan sanksi berupa:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: