Jawa Barat Raup Rp 4,1 Triliun dari Pajak Rokok: Ini Daftar 4 Provinsi Penikmat Terbesar Pendapatan IHT

Jawa Barat Raup Rp 4,1 Triliun dari Pajak Rokok: Ini Daftar 4 Provinsi Penikmat Terbesar Pendapatan IHT

Jawa Barat Raup Rp 4,1 Triliun dari Pajak Rokok: Ini Daftar 4 Provinsi Penikmat Terbesar Pendapatan IHT. foto: blogspot.com--

Namun, di sisi lain, pemerintah telah mengadopsi sejumlah kebijakan restriktif terhadap bahan baku dan produksi rokok.

Dampaknya pun terasa langsung terhadap jumlah pabrik rokok di Indonesia.

“Pada tahun 2007 jumlah pabrik rokok di Indonesia tercatat sekitar 4.700 unit. Namun hingga akhir 2024, jumlah tersebut menyusut drastis menjadi sekitar 1.700 pabrik saja,” ungkap Joko yang juga menjabat sebagai Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi FEB UB.

Regulasi yang tidak bersahabat serta kenaikan tarif cukai yang agresif menyebabkan banyak pelaku usaha, terutama industri rokok kecil dan menengah, tak mampu bertahan di tengah tekanan biaya dan persaingan.

BACA JUGA:Imbas Kenaikan Harga Rokok 2025: Gappri Khawatir Rokok Ilegal Makin Marak

BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan Kenaikan Harga Rokok Konvensional dan Elektrik Mulai 1 Januari 2025

Malang Raya: Potret Mikro Industri Rokok yang Meredup

Fenomena serupa juga terjadi di daerah-daerah seperti Malang Raya, yang dahulu dikenal sebagai salah satu basis kuat IHT nasional. 

Ketua Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma), Johny, mengungkapkan bahwa anggota asosiasi kini tinggal menyisakan sekitar 11 perusahaan dari yang sebelumnya puluhan.

“Regulasi saat ini tidak kondusif. Banyak produsen kecil dan menengah yang gulung tikar karena tidak mampu bersaing atau memenuhi syarat ketat perizinan dan cukai,” kata Johny.

Ia berharap ada pendekatan yang lebih inklusif dan dialog terbuka antara pemerintah pusat dan daerah serta pelaku usaha untuk merancang kebijakan IHT yang adil dan berkelanjutan.

Ekstensifikasi Cukai sebagai Alternatif Pendapatan Negara

Di tengah tantangan terhadap sektor IHT, Joko Budi Santoso menyarankan agar pemerintah tidak bergantung sepenuhnya pada cukai rokok. 

Pemerintah perlu mempertimbangkan ekstensifikasi cukai melalui diversifikasi Barang Kena Cukai (BKC), termasuk minuman berpemanis, produk vaping, hingga plastik sekali pakai.

“Sudah waktunya pemerintah meluaskan basis penerimaan cukai dengan menambahkan jenis barang yang dapat dikenakan cukai. Ini bukan hanya untuk meningkatkan penerimaan, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari produk berisiko,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber