PPATK Blokir Rekening Dormant, Apakah Saldo Nasabah Bisa Hilang? Ini Penjelasannya

PPATK Blokir Rekening Dormant, Apakah Saldo Nasabah Bisa Hilang? Ini Penjelasannya

PPATK Blokir Rekening Dormant, Apakah Saldo Nasabah Bisa Hilang? Ini Penjelasannya.--Dokumen Palpos.id

Bukan hanya itu, rekening dormant juga kerap ditemukan digunakan untuk:

Menampung hasil penipuan digital

Transaksi narkotika

Pencucian uang lintas negara

Pendanaan terorisme

BACA JUGA:Dalam 3 Bulan Perputaran Uang Judi Online Capai Rp47 Triliun: PPATK Catat 39 Juta Transaksi Judol

BACA JUGA:Perputaran Uang Judi Online Capai Rp 359 Triliun: Polri dan PPATK Perkuat Sinergi Berantas Kejahatan Digital

“Kebijakan ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme,” jelas Ivan.

Langkah Nasabah Jika Rekeningnya Diblokir

Bagi nasabah yang mendapati rekeningnya diblokir karena dormant, PPATK menyarankan untuk tidak panik. Ada beberapa langkah mudah yang dapat dilakukan:

Mengajukan permohonan reaktivasi melalui kantor cabang bank tempat rekening dibuka.

Membawa dokumen pendukung seperti identitas diri, buku tabungan, dan kartu debit.

BACA JUGA:PPATK Ungkap 2000 Rekening Penampung Uang Bisnis Judi Online di Indonesia, Termasuk Milik Inisial

BACA JUGA:Antisipasi Aliran Uang Haram: Strategi Bawaslu dan PPATK untuk Pilkada Serentak 2024

Bila dibutuhkan, nasabah dapat menghubungi PPATK untuk memperoleh informasi lebih lanjut tentang status rekening mereka.

Bentuk dan Jenis Rekening Dormant yang Bisa Diblokir

PPATK menyebutkan bahwa jenis rekening dormant yang masuk dalam kebijakan ini meliputi:

Rekening tabungan perorangan

Rekening giro perusahaan

Rekening dalam mata uang rupiah maupun valuta asing

BACA JUGA:PPATK Kirim Temuan Indikasi TPPU Pegawai Kemenkeu Rp300 Triliun, Ini Kata Ivan Yustiavandana...

BACA JUGA:PPATK Siap Usut Dugaan Bunker Berisi Rp900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo

Dengan kata lain, seluruh jenis rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi—baik debit maupun kredit—selama jangka waktu tertentu akan masuk kategori dormant dan berpotensi diblokir sementara.

Menjaga Keamanan Sistem Keuangan Nasional

PPATK menekankan bahwa kebijakan ini bukan untuk menyulitkan nasabah, melainkan bentuk nyata dari early warning system terhadap kejahatan keuangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber