Walhi Sumsel Akan Laporkan Walikota Palembang ke Presiden jika Tak Jalankan Putusan

Walhi Sumsel Akan Laporkan Walikota Palembang ke Presiden jika Tak Jalankan Putusan

Direktur WALHI Sumsel, Yuliusman (tengah) bersama Kuasa Hukumnya (baju hitam) saat melakukan konferensi pers terkait gugatan yang dilayangkan untuk Walikota Palembang, Selasa 01 November 2022.-Palpos.id-

PALEMBANG, PALPOS.ID - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumsel menggelar jumpa pers pada, Selasa 01 November 2022, di kantor Walhi di komplek Wayhitam, Jalan Musi 6, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir barat I, Kota Palembang.

Pihak Walhi Sumsel menyampaikan permohonan eksekusi putusan gugatan tindakan faktual nomor: 10/G/TF/2022/PTUN.PLG yang ditujukan untuk Pemerintah Kota (Pemkot), dalam hal ini Walikota Palembang, H Harnojoyo.

Pasalnya Walikota Palembang tidak menggubris tuntutan yang diberikan oleh Walhi sejak bulan Agustus 2022 lalu.

"Kami memberikan enam tuntutan kepada Walikota Palembang, namun hal ini sampai sekarang sama sekali tidak direspon. Padahal hal ini sudah kami sampaikan sejak Juli 2022 kemarin," ujar Yuliusman, selaku Direktur Walhi Sumsel kepada awak media, Selasa 01 November 2022.

BACA JUGA:Hotel Harper Disebut Penyebab Banjir di Jalan R Soekamto Palembang

Dirinya menjelaskan, jika tenggang waktu eksekusi putusan yang diberikan kepada Walikota Palembang yakni 90 hari lamanya dan sekarang telah melewati batas waktu.

"Tenggang waktu eksekusi putusan sukarela sudah berakhir, karena sudah lewat bayas waktu 90 hari sejak putusan disampaikan. Terhitung dari tanggal 20 Juli 2022 keputusan diumumkan, akan tetapi Walikota Palembang belum juga melaksanakan eksekusi putusan gugatan banjir tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, pihaknya akan terus mengawal dan memastikan putusan tersebut berjalan secara komperhensif.

"Kami akan mengawal dan memastikan putusan ini berjalan secara komprehensif. Dan Walhi juga akan mengawal putusan ini betul-betul dijalankan Walikota secara penuhnya, Walikota wajib membuktikan kepada penggugat sesuai prosedur yang telah dibuat," katanya.

BACA JUGA:Tinjau Lokasi Banjir, Harno : Akan Evaluasi Lagi Aliran Sungai Bendung

Dirinya menegaskan, jika 1 November 2022 ini pihaknya akan mengajukan permohonan eksekusi ke PTUN Palembang.

"Hari ini kami akan mengajukan permohonan eksekusi ke PTUN Palembang, agar dijalankan sesuai dengan apa yang kita harapkan. Serta kepada tergugat (Walikota Palembang) bahwa ini sudah menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan maka Pemkot wajib untuk menjalankannya," tegasnya.

Dirinya mengimbau masyarakat agar tetap mengawal putusan tersebut hingga selesai.

"Kami juga mengajak masyarakat sipil dan teman-teman media untuk tetap mengawal eksekusi putusan ini," tutupnya.

BACA JUGA:Palembang Siagakan Pompa Mobile Atasi Banjir

Sementara itu, Rustandi Adriansyah, selaku kuasa hukum Walhi menambahkan, jika pihaknya menaruh harap kepada Walikota Palembang agar menghormati putusan pengadilan.

"Upaya paksa yang dimaksud bagaimana kita meminta kepada PTUN agar memaksa melalui kewenangan pengadilan terhadap penggugat untuk memenuhi putusan ini, mewajibkan agar walikota dapat melaksanakan putusan," tambahnya.

Masih dikatakan Rustandi, jika Pemkot dalam hal ini Walikota Palembang mash tetap ingkar, maka pihak Walhi akan melaporkan hal ini kepasa Presiden melalui Mendagri dan juga Ombudsman.

"Pemkot kalau tidak dilakukan telah ingkar kepada konstitusi, selain pengadilan kita akan melaporkan pemkot ke presiden melalui mendagri, jika masih ingkar akan kita laporkan ke ombudsman," ucapnya.

BACA JUGA:Hujan Semalaman, Palembang Dikepung Banjir

Dirinya menerangkan, bahwa sebenarnya tidak ingin Pemkot Palembang disebut sebagai Pemerintah yang gagal nantinya.

"Kita juga tidak ingin pemkot Palembang disebut sebagai pemerintah yang gagal dalam konteks sosial ekonomi, menjamin hak masyarakat Palembang atas rasa nyaman dalam berak6setiap hari karena banjir," tukasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: