Pasca Bebas, Ridwan Mukti Cerita Fakta Ini di Balik Proses Hukumnya

Pasca Bebas, Ridwan Mukti Cerita Fakta Ini di Balik Proses Hukumnya

cara Temu Kangen Sahabat H Ridwan Mukti, di Jalan Garuda, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Minggu (4/12/2022)-FOTO : MARYATI-PALPOS.ID-

BACA JUGA:Kadisbudpar Sumsel Akan Kaji Ulang Pemasangan Lift di Jembatan Ampera

Tidak sampai disitu, terpilih kembali jadi gubernur juga jadi kebangaan keluarga besarnya. "Akirnya saya dipenjarah dan saya ditahan. Ini membuat harapan  besar pupus sudah bagi keluarga dan konstituen," katanya.

Alasan itu juga yang membuat RM datang untuk meminta maaf. "Saya yang mengangkat daerah ini sekaligus juga menenggelamkan," ujar RM.

Ditegaskan RM dirinya tidak mencuri uang negara, karena tidak ada uang pengganti yang harus ganti. "Saya tidak pernah menerima uang, tidak pernah melihat dan tidak pernah menyuruh," tegasnya kembali.

Menurut RM apa yang menimpanya dan istri adalah rekayasa hukum. "Tujuh guru besar ahli pidana membedah kasus saya, akhirnya kesimpulannya bahwa hakim telah khilaf mengambil keputusan yang telah memvonis saya bersalah," tuturnya.

BACA JUGA:3 Kali Usulan Gagal Bangun Jembatan Ampera Palembang, Sejak Kapan...

Bahkan tambah RM, kasus hukum yang dihadapinya itu sudah ada bukunya. "Jadi saya datang dan menjelaskan, " tutur RM.

Hal yang disampaikannya itu juga yang membuatnya mendapatkan maaf dari keluarga besar serta konstituennya. 

Alasan itupun yang membuat RM merasa harus kembali ke Desa Mandi Aur. "Apapun saya membuat noda maka orang tua saya juga ternoda," ujarnya.

Rencana berikutnya RM akan mengunjungi Provinsi Bengkulu, Curup, Lembak dan Rejang, untuk menjelaskan masalah hukum yang dihadapinya. "Kegusaran sekaligus kerinduan mereka untuk bertemu terwujud," ujarnya.

BACA JUGA:Dewan Sumsel Tegaskan Pembangunan Lift Jembatan Ampera Minim Azas Manfaat

Untuk sementara pasca menjalaninmasa hukumannya, RM memilih menetap di Jakarta. "Anak cucu saya masih sekolah di Jakarta," pungkasnya. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: