Wadaw! Diduga Ada Jenderal Bintang Satu ‘Gentayangan’ Mau Selamatkan Ferdy Sambo, Ini Kata Mahfud MD

Wadaw! Diduga Ada Jenderal Bintang Satu ‘Gentayangan’ Mau Selamatkan Ferdy Sambo, Ini Kata Mahfud MD

Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, otak pembunuhan Brigadir J, dimana ada sosok Jenderal Bintang Satu Polri 'gentayangan' mau selamatkan hukuman Ferdy Sambo.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

BACA JUGA:Ini Rincian Penyesuaian Tarif Layanan Terbaru Peserta JKN BPJS Kesehatan, Menteri Kesehatan Ngaku Tujuannya In

Kemudian, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Makruf dituntut 8 tahun penjara. Sedangkan Richard Eliezer selama 12 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, digelar sidang perdana di PN Jaksel, Senin 17 Oktober 2022.

Pada persidangan itu, JPU Kejagung menghadirkan terdakwa Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri.

Serta terdakwa lainnya, yakni Bripka Rizki Rizal alias Bripka RR, Kuat Makruf, dan Putri Candrawati alias Putri Sambo.

BACA JUGA:Mulai 24 Januari 2023, BPJS Kesehatan Berlakukan Penyesuaian Tarif Layanan Kesehatan Terbaru di Rumah Sakit

BACA JUGA:Pemilik KIS BPJS Kesehatan dan PBI JK Bisa Dapat BSU Rp600 Ribu, Syaratnya Cukup Simpel Lho!

Sedangkan terdakwa satu lagi yaitu Bharada Eliezer alias Bharada E, yang sudah ditetapkan sebagai justice collabolator alias JC, bakal jalani sidang perdana besok atau Selasa 18 Oktober 2022.

Dalam sidang perdana itu terungkap dalam dakwaan JPU, jika Ferdy Sambo menembak kepala Brigadir J saat korban bergerak-gerak atau mengerang kesakitan.

Usai melakukan pembunuhan berencana bersama-sama, terlihat jika Bharada E dan Kuwat Makruf berbincang di garasi rumah seolah tak ada kejadian pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Masih bergerak-gerak alias mengerang kesakitan, menembak satu kali tepat di sisi kiri kepala Joshua atau Brigadir J, dan melalui hidung Joshua. Menyebabkan retak otak dan hidung Brigadir J,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan terhadap terdakwa Ferdy Sambo yang dibacakan di PN Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.

BACA JUGA:Wah Ada Perubahan Tarif Pelayanan Kesehatan Nih, Peserta JKN BPJS Kesehatan Sudah Tahu Belum Ya!

BACA JUGA:Catat! Ini 6 Bansos 2023 untuk Pemilik KIS BPJS Kesehatan, Mulai PIP hingga Prakerja

Usai terjadi pembunuhan Brigadir Joshua, Kuwat Maruf dan Bharada Eliezer berada di garasi seolah-olah tidak terjadi pembunuhan.

Sementara Putri Candrawathi masih sempat berganti pakaian usai kejadian pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: