Pentingnya Status Kewarganegaraan Untuk Kepastian Hukum

Pentingnya Status Kewarganegaraan Untuk Kepastian Hukum

Suasana kegiatan pelaksana sosialisasi kepastian hukum status kewarganegaraan, Yeni saat menyampaikan kata sambutan. Foto ist--

BACA JUGA:Bupati OKU Minta BPBD Optimal dalam Menanggulangi Bencana Alam

Mengutip Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 yang sejalan dengan pesan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Ilham berpesan bahwa kita semua manusia dilahirkan bebas dan sederajat dalam martabat dan hak-haknya.

Berdasarkan data status kewarganegaraan Dari Direktorat Tata Negara Ditjen AHU, terdapat 3.793 anak yang tercatat tidak ada atau terlambat memilih kewarganegaraannya dan terdapat 507 anak yang tidak mendaftar," terangnya.

Diakhir sambutannya, Ilham Djaya berharap adanya Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2022 ini permasalahan anak-anak perkawinan campuran dan anak kehilangan kewarganegaraan Indonesia dapat terselesaikan sebagai upaya kepedulian untuk mewujudkan kemajuan bangsa melalui optimalisasi SDM.

Kompetensi dan keterampilan yang dimiliki anak-anak hasil perkawinan campuran serta memiliki rasa cinta yang besar terhadap Indonesia untuk berkontribusi pada bangsa dan negaranya.

BACA JUGA:Gedung Rehabilitas Medik RSUD BARI Telah Diresmikan, Begini Harapan Walikota Palembang...

Setelah kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Sumsel, dilanjutkan dengan pemaparan materi dari beberapa narasumber. Pertama, dipaparkan materi tentang Prosedur Pewarganegaraan Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas oleh Sub.

Koordinator Penyelesaian Pewarganegaraan, Analis Hukum Ahli Muda Faraitody Rinto Hakim. Dilanjutkan, penyampaian materi oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sumatera Selatan Pu’adi dengan pokok bahas yaitu Mekanisme Pencatatan Identitas Warga Negara Asing dan Kewarganegaraan Ganda Terbatas.

Terakhir, Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Adi Almapega membawakan paparannya tentang Tata Cara Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian.

Turut hadir pada kegiatan tersebut diantaranya Kepada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Parsaroan Simaibang, Kepala Divisi Pemasyarakatan Bambang Haryanto, Kepala Divisi Keimigrasian Herdaus, Kepala Rutan Kelas I Palembang Bistok Oloan Situngkir, Kepala Rupbasan Palembang Parulian Hutabarat, Kepala LPKA Palembang Hamdi Hasibuan, Kepala Bidang Hukum Ave Maria Sihombing, Kepala Bisang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Junior Manerep Singalingging, Kepala Bagian Program dan Humas Yulizar, Kepala Bagian Umum Tri Purnomo, Kasubbid Administrasi Hukum Umum Riyan Citra Utami. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: