Dua Terdakwa Penganiayaan Ketua PPS Muara Telang Muratara Divonis Bebas

Dua Terdakwa Penganiayaan Ketua PPS Muara Telang Muratara Divonis Bebas

Korban penganiayaan, Ketua PPS Muara Telang Muratara Hengky Ternando saat menyampaikan kekecewaan sekaligus kekhawatirannya atas putusan majelis hakim yang dinilai telah merugikan dirinya selalu korban.-yati/palpos.id-

Sementara itu dalam sidang putusan majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa 1 Bobot Sudoyo bin Masla dan terdakwa II Yoyon Utoyo bin Masla, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan alternatif kedua.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel ikuti kegiatan serah terima PSP barang rampasan negara dari KPK kepada Kemenkumham RI

Kemudian membebaskan para terdakwa dari semua dakwaan Penuntut Umum, memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan, memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Kemudian menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah baju berlengan pendek berwarna biru dongker dimusnahkan dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Putusan itu jaun berbeda dengan keyakinan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa I Bobot Sudoyo bin Masla dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terrdakwa berada dalam tahanan.

BACA JUGA:Pemekaran Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur, 11 Kecamatan Gabung Daerah Otonomi Baru Kota Banyuwangi

Sedangkan terdakwa II Yoyon Utoyo bin Masla dituntut pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Tuntutan itu disampaikan JPU karena kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan sebelumnya. 

BACA JUGA:Kebocoran Pipa Pertamina Cemari Sungai Kelekar Tercemar, WALHI Sumsel Layangkan Dua Tuntutan

Untuk diketahui, kasus penganiayaan tersebut dilatari oleh ketidak puasan kedua terdakwa terhadap korban selaku ketua PPS Desa Rantau Telang yang dianggap telah menggagalkan adik mereka Puput sebagai petugas Pantarlih  atau petugas pemuktahiran data pemilih. 

Sementara korban mengaku tindakan itu tidak mungkin dilakukannya. Karena berkas lamaran Puput sendiri tidak pernah ada atau sampai pada dirinya. Sehingga tidak memungkinkan untuknya meloloskan ataupun menggagalkan Puput sebagai petugas Pantarlih. 

"Berkasnya saja tidak ada, bagaimana mau lolos atau mau digagalkan," pungkas Hengky. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: