Kelakuan Seorang Pemuda di Prabumulih Keterlaluan, Ini yang Dilakukannya Terhadap Cewek Baru Dikenal

Kelakuan Seorang Pemuda di Prabumulih Keterlaluan, Ini yang Dilakukannya Terhadap Cewek Baru Dikenal

Ferdiko Adian Prasta pelaku pemerkosaan saat diamankan di polres Prabumulih.-Foto : Dok Polres Prabumulih-

PRABUMULIH,PALPOS.ID - Apa yang dilakukan Ferdiko Adian Prasta (19), warga Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, sungguh keterlaluan dan tak patut ditiru.

Pasalnya, Ferdiko merudapaksa teman perempuannya berinisial RM (19) yang masih di bawah umur. 

Ironisnya, saat melakukan aksinya itu, Ferdiko dengan sengaja merekam menggunakan HP dengan tujuan rekaman tersebut akan digunakan sebagai alat untuk mengancam korban agar selalu menuruti nafsu syahwatnya.

BACA JUGA:Kepergok Curi Motor, Spesialis Pecah Kaca Nasabah Bank Diringkus

Namun akis bejat itu akhirnya terhenti, korban yang sudah tak tahan dengan perlakuan tak senonoh yang dialaminya itu akhirnya melaporkan peristiwa tersebut kepada keluarga.

Selanjutnya, oleh pihak keluarga pelaku dilaporkan ke SPKT Polres Prabumulih hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Ferdiko ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih saat melintas di Jalan Sumatera Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur, Kamis (24/8/2023).

BACA JUGA:Truk VS Kijang, 1 Tewas dan 1 Luber

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Mas Suprayitno STrK ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan pihaknya berhasil mengungkap kasus pemerkosaan tersebut.

“Peristiwa itu pertama kali terjadi di sebuah rumah kontrakan dikawasan Bakaran Kelurahan Sukaraja pada Sabtu 21 Juni 2021 sekitar pukul 12.00 WIB,” ungkap Kasat Reskrim.

Dijelaskan perwira jebolan Akpol ini, antara pelaku dan korban saling kenal.

BACA JUGA:Dua Kawanan Curanmor Dibekuk Tim Trabazz

Saat itu pelaku mengajak korban ke rumah temannya (TKP), dengan alasan hendak membeli kalung.

Namun setibanya ditempat dimaksud, pelaku justru menyuruh temannya pergi meninggalkan mereka berdua.

Setelah teman pelaku pergi itulah sambung Kasat Reskrim, pelaku menjalankan aksinya.

BACA JUGA:Gelar OT Tanpa Izin, Warga Desa Prabumenang Tersandung Hukum

“Pelaku langsung menyeret korban ke dalam kamar lalu secara paksa pelaku menyetubuhi korban,” kata Kasat Reskrim sembari menuturkan aksi bejat itu direkam oleh pelaku.

Lebih lanjut Mas Suprayitno menuturkan, berbekal video rekaman itu pelaku selalu mengancam akan menyebarkan video tersebut apabila korban tidak mau melayani nafsu bejatnya.

“Modusnya pelaku mengancam menyebarluaskan video itu, jika korban tak mau menuruti kemauan pelaku,” kata Mas Suprayitno sembari menuturkan saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Jalankan Tugas Jaksa, Kejari Prabumulih Musnahkan BB dan Barang Rampasan

Masih kata Mas Suprayitno, karena perbuatan itu tersangka dijerap Pasal 81 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur.

“Hukumannya pidana kurungan penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tegasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: