879 Orang Jadi PPPK Kemenkumham, Bentuk Penataan Pegawai Non ASN
--
INFORIAL, PALPOS.ID- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Indonesia telah menyelesaikan penataan tenaga pegawai non ASN dengan menetapkan 879 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berhasil lulus seleksi akhir.
Penetapan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menata pegawai non ASN, sekaligus sebagai langkah strategis Kemenkumham untuk memperoleh tenaga teknis yang profesional sesuai dengan bidang tugasnya.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenkumham, Supartono, menyatakan bahwa pelaksanaan seleksi PPPK dilakukan dengan berintegritas, menjamin bahwa setiap individu memiliki pengetahuan, keterampilan teknis yang diperlukan, serta nilai-nilai etika dan moral yang tinggi.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Buka Program Rehabilitasi Narapidana Narkotika di Lapas Palembang
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Sosialisassikan Layanan Fidusia
Hal ini bertujuan untuk menciptakan insan Kemenkumham yang semakin PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergis, Transparan, dan Inovatif) dan BerAKHLAK (Bersih, Amanah, Responsif, Komunikatif, Harmonis, dan Kreatif).
Proses seleksi PPPK Kemenkumham dilaksanakan secara kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik KKN, dan tidak memungut biaya bagi peserta. Pada tahun 2023, Kemenkumham membuka lowongan bagi PPPK untuk pertama kalinya.
Jumlah keseluruhan pendaftar mencapai 4.364 orang, di mana 2.631 orang berhasil lolos seleksi administrasi.
BACA JUGA: Tim Perancang Kemenkumham Sumsel Sinergi dengan DPRD Banyuasin dalam Penyusunan Ranperda
BACA JUGA:Pastikan Target Kinerja Triwulan I Berjalan Baik, Tim Divisi Adminitrasi Kemenkumham Sumsel Kunjungi UPT
Seleksi PPPK melibatkan beberapa tahapan, termasuk seleksi kompetensi teknis dan seleksi kompetensi teknis tambahan.
Dari 879 orang yang dinyatakan lulus, mereka terbagi dalam empat formasi, yaitu PPPK Teknis Khusus (532 orang), PPPK Teknis Umum (213 orang), PPPK Tenaga Kesehatan Khusus (24 orang), dan PPPK Tenaga Kesehatan Umum (110 orang).
Setelah melewati tahapan seleksi, para PPPK dinyatakan lulus dan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) setelah pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gelar Sosialisasi Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan
Mereka juga melewati tahapan akhir sebelum menjadi PPPK Kemenkumham.
Kepada para PPPK, Supartono menekankan pentingnya menjaga sopan santun, mengembangkan diri, menunjukkan profesionalisme, bertanggung jawab, dan jujur dalam bekerja sebagai ASN.
Dia juga mengajak para PPPK untuk terus belajar hal baru dan menghindari berbagai bentuk penyimpangan yang dapat berdampak negatif bagi organisasi, diri sendiri, keluarga, dan masyarakat luas.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Gelar Sosialisasi Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: