DJKI Evaluasi Layanan Pendaftaran Merek Pada Kemenkumham Sumsel

 DJKI Evaluasi Layanan Pendaftaran Merek Pada Kemenkumham Sumsel

--

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel serahkan empat sertifikat merek ke FH Unsri

Pada tahun ini saja, sudah ada lima permohonan merek kolektif yang diajukan, seperti BrejoNian dan Shiba Center, yang masing-masing mencakup empat kelas permohonan.

Ia optimis bahwa sertifikat pendaftaran ini dapat segera diterbitkan pada tahun ini, mendukung inisiatif untuk meningkatkan perlindungan merek di tingkat lokal.

Dr. Ilham Djaya, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, secara aktif mendorong para pejabat dan analis KI di Kanwil untuk terus memberikan pendampingan dan sosialisasi terkait ketentuan-ketentuan terbaru kepada masyarakat pemohon merek.

BACA JUGA: Sekda Provinsi Sumsel Apresiasi Kanwil Kemenkumham Sumsel Sukses Gelar Mobile Intelektual Property Clinic

BACA JUGA: Puluhan UMKM Ramaikan Acara Mobile Intellectual Property Clinic Kemenkumham Sumsel

Hal ini dianggap penting untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan perlindungan Kekayaan Intelektual di kalangan pelaku usaha dan masyarakat umum.

Dalam kunjungan ini, tim DJKI terdiri dari berbagai profesional seperti Achmad Nur Habibulloh sebagai Pemeriksa Merek Ahli Pertama, Aniah sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda, Santri Muji sebagai Arsiparis Terampil, Yoel Gandy sebagai Analis KI Ahli Muda, dan Chandra Nova sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPNPN) DJKI.

Para pejabat dari Kanwil yang turut serta antara lain Kabid Pelayanan Hukum dan HAM Yenni, Kasubid KI Ferdi, serta berbagai analis dan penyuluh hukum lainnya.

BACA JUGA:Tidak Ada Remisi Idul Adha, Ini Kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Salurkan 115 Hewan Kurban ke Masyarakat

Evaluasi ini tidak hanya sebagai langkah untuk memperbaiki layanan pendaftaran merek di Kemenkumham Sumsel, tetapi juga sebagai bagian dari upaya lebih luas untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap Kekayaan Intelektual di Indonesia.

Dengan terus melakukan evaluasi dan peningkatan, diharapkan pelayanan publik terkait KI dapat lebih responsif, efisien, dan memberikan nilai tambah yang signifikan bagi pengusaha dan masyarakat yang ingin melindungi inovasi dan merek dagang mereka. ***

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: