DJKI Evaluasi Layanan Pendaftaran Merek Pada Kemenkumham Sumsel
--
BACA JUGA:Pastikan Kualitas Layanan Bantuan Hukum di Lapas, Kemenkumham Sumsel Lakukan Monev
“Kami mendorong agar pemohon aktif memantau status permohonan mereka melalui website pendaftaran merek, sehingga mereka dapat merespons dengan cepat jika diperlukan,” tambah Erick.
Dalam upaya meningkatkan layanan dan memperbaiki proses pendaftaran merek, DJKI bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Sumsel untuk memberikan informasi langsung kepada pemohon terkait kekurangan dokumen atau informasi yang diperlukan.
Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses persetujuan dan mengurangi waktu tunggu bagi pemohon.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel siapkan pelayanan keimigrasian kepulangan jemaah haji
Selain aspek teknis terkait proses pendaftaran, evaluasi ini juga membahas mengenai biaya dan prosedur pendaftaran merek melalui Protokol Madrid.
Sistem ini memungkinkan pelaku usaha untuk mendaftarkan merek mereka secara efisien di beberapa negara dengan menggunakan satu permohonan, satu bahasa, dan satu mata uang.
Hal ini dianggap sebagai langkah penting dalam melindungi aset Kekayaan Intelektual bagi perusahaan yang ingin memasarkan produk mereka secara internasional.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Lakukan Monev di UKK Musi Banyuasin
BACA JUGA: Pelayanan di dua Kantor Imigrasi Kemenkumham Sumsel Mulai Berjalan
Untuk membantu pemohon menghitung perkiraan biaya pendaftaran mereka, DJKI merekomendasikan untuk menggunakan alat Fee Calculator yang disediakan oleh Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO).
Selain itu, informasi terkait merek secara global juga dapat diakses melalui WIPO Global Brand Database, memudahkan pemohon untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum mengajukan permohonan pendaftaran merek.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Ika Ahyani Kurniawati menambahkan bahwa Kanwil Kemenkumham Sumsel telah mengidentifikasi potensi untuk pengembangan merek kolektif di daerah ini.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Adakan Bimtek untuk Tingkatkan Kualitas Peraturan Daerah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: